KPI Sumenep Tuntut Pelaku Pelecehan Seksual Pegawai BNI Segera Ditahan

News199 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Kasus kekerasan seksual yang dialami salah satu pegawai di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan, Sumenep, masih menjadi sorotan publik. Bahkan, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep terus memberi atensi.

Sekretaris Cabang (Sekcab) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep Nunung Fitriana mengaku tetap mengawal kasus itu.

“Pelaku harus segera ditahan, karena pelaku masih aktif bekerja sampai hari ini, bukankah itu mengancam pegawai lainnya,” katanya, Selasa (24/1/2023).

Informasi tersebut didapat dari suami korban. Saat ini, berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan dari Polres ke Kejari Sumenep.

Menurut Nunung, jika persoalan kasus pelecehan pada perempuan itu dibiarkan, maka akan muncul korban selanjutnya. Sehingga harapannya dapat segera diproses dan dipercepat. Terlebih, kasus yang sudah sudah dilimpahkan ke kejaksaan itu bisa jadi dikembalikan ke Polres Sumenep jika berkasnya belum lengkap atau alasan lainnya.

“Berkas dipriksa jangan sampai P19. Kami preasure P21 agar msuk tahap  2, sehingga pelaku bisa ditahan,” ucap Nunung.

Dikatakan, berkas dilimpahkan ke kejaksaan sudah empat hari lalu, atau pada 20 Januari 2023. Sementara waktu pemerikasaan berkas butuh 14 hari. Saat ini masih tahap 1. Sehingga perlu satu tahap lagi untuk bisa ditahan

Sementara itu, A. Tajul Arifin selaku kuasa hukum korban mengatakan, karyawan BNI tersebut dilecehkan di kantornya pada Mei 2022 lalu. Kemudian dilaporkan ke Polres Sumenep pada Juni. Sayangnya, terlapor baru diperiksa di Desember 2022.

Pada Januari 2023 ini ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi bebas alias tidak ditahan karena tuntutan 4 tahun penjara. Sedangkan pelimpahan berkan ke kejaksaan itu, disebut karena tekanan banyak pihak dan media massa, karena dia berkasnya sudah disetai bukti-bukti lengkap.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas saat dikonformasi membenarkan adanya laporan kasus pelecehan seksual yang dialami pegawai BNI.  Saat ini berkasanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Jadi tungggu prosesnya dulu. Biasanya 14 hari prosesnya, apakah P21 atau P19,” tegas dia.

Plt Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Slamet Pujiono juga membenarkan telah menerima pelimpahan berkas kasus kekerasan seksual pada perempuan pegawai BNI itu dari Polres Sumenep.

“Ya, ada tapi tidak bisa ditahan, butuh waktu 14 hari ya,” ujarnya.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *