KABARMADURA.ID | PAMEKASAN – Satu dari 567 Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak hadir dalam pelantikan yang digelar di gedung Badan Koordinasi Wilayah Pemerintah Pembangunan Pamekasan (BAKORWIL), Selasa, (24/1/2023) kemarin.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan partisipasinya masyarakat (Parmas) KPU Pamekasan Fathor Rochman membenarkan bahwa ada satu anggota PPS terpilih yang tidak hadir dalam prosesi pelantikan tersebut.
Ia menyebutkan, satu anggota PPS tersebut berasal dari Desa Grujugan, kecamatan Larangan. Menurut informasi, kata Fathor, yang bersangkutan bersangkutan melamar sebagai Tentara, dan informasinya diterima.
“Karena memang yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan sebagai anggota PPS, maka secara mekanismenya harus digantikan dengan yang Pengganti Antar Waktu (PAW),” tegasnya.
Lebih lanjut Fathor menyampaikan, secara prosedur, yang tidak bisa melanjutkan menjadi PPS maka harus membuat surat pernyataan pengunduran diri, agar tahapan penyelenggaraan tidak terkendala.
“KPU meminta kepada yang bersangkutan untuk membuat surat pengunduran diri, untuk selanjutnya dibuatkan khusus di desa Grujugan itu dan akan dilantik secara personal di kantor KPU,” tuturnya.
Pewarta : Samohli
Redaktur: Moh Hasanuddin





