Masjid di Pamekasan Ditutup Paksa karena Dianggap Melukai Warga

News, Headline550 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Ribuan warga bereaksi keras atas beredarnya video berisi khotbah seorang ustaz di Pamekasan. Reaksi tersebut ditunjukkan dengan mendatangi salah satu perumahan di Desa Nyalabu Laok, Kecamatan Pamekasan, Rabu (25/1/2023). Warga atas nama masyarakat Aswaja Pamekasan itu menuntut penutupan salah satu masjid di loksi tersebut.

Massa tersebut terdeteksi tidak hanya dari Nyalabu Laok, namun mereka datang dari Nyalabu Daya, Bettet, Klampar, Samiran, dan Samatan. Mereka menolak keberadaan lembaga pendidikan dan Masjid Usman bin Affan di lokasi tersebut.

Koordinator Aswaja Pamekasan Ahmad membenarkan bahwa warga tidak terima dengan khotbah ustaz tersebut. Sebab, menyebut KH Hasyim Asyari yang merupakan pendiri Nahdlatul Ulama mengingkari perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Warga mengidentifikasi khotbah tersebut disampaikan ustaz Yazir Hasan Al-Idis di Masjid Usman bin Affan itu.

Pernyataan ustaz tersebut dinilai sebagai fitnah kepada KH Hasyim Asyari. Sedangkan kedatangan massa tersebut, kata Ahmad, sejatinya ingin mengonfirmasi langsung kepada pengelola Masjid Usman bin Affan, Ismail dan ustaz Yazir Hasan Al-Idis. Sayangnya, keduanya tidak ada di lokasi saat terjadi aksi massa tersebut.

“Kami menuntut agar tidak ada kegiatan apa pun di masjid ini, karena sangat meresahkan warga,” ungkap Ahmaad kepada awak media setelah mengetahui dua orang yang ingin ditemui tidak ada di lokasi, Rabu (25/1/2023).

Sedangkan alasan yang meyakinkan massa bahwa masjid dan lembaga pendidikan tersebut layak ditutup, karena jemaahnya kurang dari 90 orang. Mereka juga menilai, izin lembaga tersebut hanya 60 orang. Kemudian dianggap tidak ada izin dari Kemenag Pamekasan, dan tidak ada rekomendasi dari Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Selain itu, massa menganggap pendirian masjid itu tidak memiliki rekomendasi dari FKUB Pamekasan. Rekomendasi itu diperlukan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Perdoman Pelaksanaan Kerukunan Umat Beragama.

Warga juga menganggap ada penyebaran paham yang menimbulkan keresahan masyarakat Desa Nyalabuh Laok, karena telah mengajarkan paham Wahabi dengan rujukan pada buku-buku karangan Ibnu Taimiyyah yang tidak sesuai dengam ajaran masyarakat desa setempat.

Warga juga merasa disakiti karena warga nahdliyin yang mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah melakukan bid’ah karena berasal dari ajaran Yahudi.

Sementara itu, Kepala Desa Nyalabu Laok Ach. Fakhror Rozi menegaskan telah menutup lembaga tersebut secara permanen. Bahkan, Masjid Usman bin Affan itu sudah disegel sebelum massa tiba di lokasi. Segel dengan kertas bertuliskan; ‘Saya Kades Nyalabu Laok Menutup Masjid Usman bin Affan’.

Fakhror Rozi juga menegaskan akan menghentikan aktivitas lembaga pendidikan dan apa pun kegiatan di Masjid Usman bin Affan agar suasana panas warga segera dingin.

“Kegiatan dari semua lembaga ini akan ditutup total dan itu secara permanen dan berdirinya masjid ini tanpa izin dari kepala desa. Kami tak ingin ada konflik antarwarga, terlebih lagi persoalan ibadah,” tegasnya, Rabu (25/1/2023).

Pewarta: Samohli

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *