KABAR MADURA | Polres Pamekasan mengungkap sebanyak 80 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2025. Jumlah itu mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 91 kasus. Kendati demikian, jumlah tersangka justru meningkat menjadi 130 orang, naik dari 117 orang pada tahun sebelumnya.
Dari 130 tersangka itu, 119 orang berstatus sebagai pengedar dan 11 orang lainnya merupakan pengguna narkoba. Sebagian dari tersangka adalah anak di bawah umur.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya sabu seberat 349,96 gram, obat keras berbahaya (okerbaya) sebanyak 10.421 butir, dan inex sebanyak 76,5 butir.
Berdasarkan wilayah tempat kejadian perkara (TKP), Kecamatan Pamekasan menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 31 kasus. Disusul Kecamatan Pademawu dengan 9 kasus, Kecamatan Tlanakan tujuh kasus, serta Kecamatan Proppo dan Palengaan masing-masing enam kasus.
Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman mengatakan, pihaknya akan memproyeksikan pembentukan kampung anti narkoba di sejumlah titik di Kota Gerbang Salam.
Hal itu dilakukan guna menekan angka penyebaran narkoba, termasuk mencegah pengguna ataupun pengedar di bawah umur.
“Evaluasi dari kita masih sebatas komunikasi dengan kepolisian dan APH. Kita akan menghidupkan kembali kampung anti narkoba seperti periode sebelumnya,” jelasnya, Senin (4/1/2026).
Secara khusus, kata Bupati Kiai Kholil, pihaknya juga akan memasifkan pengawasan kepada sejumlah wilayah yang rentan, khusunya kawasan yang paling banyak kasus, seperti Kecamatan Pamekasan.
“Pengawasan tidak boleh kendor. Kita masih mendata titik-titik mana yang rentan. Pengawasan itu pasti ditekankan di semua lini,” tutupnya. (nur/zul)





