KABAR MADURA | Joko Edi, warga Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang mengeluhkan sulitnya akses pendidikan bagi anaknya, meski telah memenuhi syarat usia dan kemampuan dasar.
Joko Edi, menyampaikan kekecewaannya setelah anaknya yang telah berusia 7 tahun ditolak saat mendaftar ke SDN Bunten Barat 2.
“Sebagai orang tua saya ingin memberikan pendidikan terbaik bagi anak saya, tetapi anak saya ditolak untuk sekolah,” katanya, Kamis (24/7/2025)
Joko menuturkan bahwa sang anak memang ingin bersekolah di SDN Bunten Barat 2, mengikuti jejak kakaknya yang telah lebih dulu belajar di sana. Untuk memenuhi kesiapan anaknya, Joko bahkan mendatangkan guru privat agar anaknya bisa membaca dan menghitung.
“Saya mendatangkan guru les privat membaca untuk anak saya, dan alhamdulillah anak saya sudah bisa membaca dan hitungan dasar, tetapi saya merasa bersalah ketika pihak SDN Bunten Barat 2 tidak mau menerima anak saya untuk sekolah di sana,” keluhnya.
Menurutnya, hingga kini pihak sekolah belum memberikan penjelasan yang memadai atas alasan penolakan tersebut. Joko hanya diberitahu bahwa kuota sudah penuh, padahal ia telah mendaftarkan anaknya sebelum dan saat masa pendaftaran dibuka.
“Sejauh ini alasan dari mereka hanya kuotanya penuh, padahal saya sudah mendaftarkan anak saya sebelum dan saat pendaftaran dibuka,” paparnya.
Menanggapi hal ini, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah SDN Bunten Barat 2 Taufikur Rohman menyampaikan bahwa proses penerimaan siswa baru mengikuti empat jalur, yakni jalur domisili 50 persen, prestasi 25 persen, afirmasi 15 persen, dan mutasi 5 persen.
“Maksimal penerimaan siswa sebanyak 28 orang, kami memang tidak mengajukan tambahan jumlah siswa ke Dapodik, dan karena kami di pedesaan jalur prestasi tidak diterapkan,” ungkapnya.
Taufikur Rohman menambahkan bahwa dari total siswa yang diterima, tidak semuanya berusia tujuh tahun. “Tidak semua umur tujuh tahun, ada yang juga umur enam setengah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sistem penerimaan siswa baru diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa penerimaan murid SD diprioritaskan berdasarkan kemampuan, indeks sekolah asal, serta minimal usia tujuh tahun. Pengecualian diberikan kepada anak usia enam tahun yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa. (yan/din)





