Nestapa Bocah Sunat Membuka Borok Praktik Medis

KABAR MADURA | Di balik tangis seorang bocah lelaki berusia 4 tahun, terungkap kisah kelam yang mengguncang dunia medis di Pamekasan. Prosedur sunat yang seharusnya menjadi momen biasa dalam tumbuh kembang seorang anak, justru berubah menjadi mimpi buruk berkepanjangan bagi A dan keluarganya. Kini, kasus ini menyeret seorang perawat berinisial Z, yang praktik mandirinya di Kecamatan Kadur akhirnya dicabut.

Tragedi ini bermula pada 2 Juli 2025. AR, orang tua A, mempercayakan sunat anaknya kepada Z, seorang perawat yang disebut memiliki izin praktik. Tapi apa yang terjadi setelahnya, membuat AR menyesal. Bukannya mendapatkan pelayanan profesional, Z justru datang bersama dua mahasiswa magang dari Sampang. Tanpa diduga, dua mahasiswa itulah yang menangani sunat A, bukan Z.

AR mengisahkan bagaimana proses sunat berlangsung lama dan tidak biasa. Rasa khawatir muncul ketika ring pengaman yang dipasang terlihat tidak berada di posisi semestinya. Tiga hari kemudian, A mulai mengeluhkan rasa sakit yang tidak tertahankan. Z, ketika dihubungi, justru hanya mengatakan bahwa itu hal yang wajar.

Namun, empat hari berselang, derita A semakin menjadi. AR pun mendesak Z kembali datang. Ketika ring akhirnya dilepas, yang tampak adalah luka yang mengerikan, alat vital A seperti terbakar. Jeritan anaknya masih terngiang dalam benak AR, menjadi saksi bisu kelalaian yang tidak bisa ditoleransi.

Kasus ini segera mencuat ke publik dan mengundang perhatian serius dari DPRD Pamekasan. Ketua Komisi IV Halili menyebut, kejadian ini sebagai alarm keras bagi pengawasan praktik medis.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Kita perlu melihat aturan yang berlaku terlebih dahulu. Apakah perawat memang diperbolehkan melakukan praktik sunat secara mandiri. Kalaupun diperbolehkan, prosesnya harus sesuai dengan prosedur yang benar. Ini harus diawasi,” tegas Halili.

Baca Juga:  Dinkes Pamekasan Dalami Kematian Ibu Hamil Diduga akibat Pendarahan saat Persalinan

Politisi PPP itu juga menegaskan, komitmen DPRD untuk terus mengawal jalannya kasus ini sampai tuntas.

“Apapun yang menyangkut kepentingan masyarakat, kami harus hadir dan mengawal,” tambahnya penuh ketegasan.

Ketika tekanan publik menguat, Z akhirnya buka suara. Ia membantah semua tudingan dan menyangkal keterlibatan mahasiswa magang dalam proses sunat A. Z menegaskan, tindakan sunat dilakukan oleh tenaga kesehatan bersertifikat bernama L.

“Yang menangani sunat anak itu L dan dia sudah memiliki sertifikat resmi sunat. Kalau yang satunya memang masih belum ada sertifikat, makanya dia tidak ikut serta secara langsung waktu eksekusi sunat,” jelas Z, Selasa (22/7/2025).

Z juga membela diri terkait ring pengaman yang dianggap tidak sesuai. Dia menyebut, bisa jadi terjadi pergeseran pasca tindakan. Selain itu, Z mengklaim izin praktiknya resmi, dengan STR keluar sejak 2022 dan SIPP sejak 2023.

“STR perawatnya keluar 2022. Sementara SIPP keluar tahun 2023. Dan jika tidak ada STR-nya aja tidak bisa buka praktek,” tandasnya.

Namun, hasil investigasi Dinas Kesehatan Pamekasan justru menguatkan bahwa pelanggaran terjadi. Kepala Dinkes Pamekasan dr. Saifuddin mengungkapkan, izin praktik mandiri perawat milik Z resmi dicabut sementara selama satu tahun per 23 Juli 2025. Jika Z tetap nekat beroperasi dalam masa itu, izin akan dicabut permanen.

“Sertifikat yang diklaim itu (sertifikat sunat yang diklaim oleh asisten Z) terkait dengan kompetensinya, bahwa dia pernah ikut pelatihan. Tetapi untuk praktiknya (asisten Z), belum ada izin,” ujar Saifuddin.

Pelanggaran yang dilakukan Z tidak ringan. Mulai dari praktik di luar kewenangan, menggunakan tenaga tidak berizin, hingga pelayanan tidak sesuai SOP. Bahkan, hasil pengawasan Dinkes pada Mei lalu menemukan limbah medis tidak dikelola dengan benar dan obat-obatan di luar kewenangan perawat masih tersedia di tempat praktik Z.

Baca Juga:  Viral Penolakan Ambulans Antar Jenazah Bayi, Kadinkes Pamekasan Beri Penjelasan

“Hasil pengawasan di bulan Mei, di antaranya limbah medis tidak dikelola sesuai perundang-undangan dan ditemukan obat-obatan yang melebihi kompetensinya. Sebelumnya memang sudah ada laporan dari masyarakat,” ungkapnya.

Saifuddin juga menyatakan, infeksi yang terjadi pada korban menjadi bukti bahwa tindakan sunat tersebut tidak dilakukan sesuai standar prosedur medis.

“Masyarakat harus lebih selektif dalam mengakses pelayanan kesehatan,” imbaunya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Pamekasan Suraying secara tegas menyatakan bahwa tindakan Z menyalahi aturan.

“Kewenangan dasar perawat itu di antaranya meliputi tindakan seperti pengkajian, diagnosis, dan lainnya. Kalau dokter lebih mengarah pada pengobatan,” tegas Suraying.

Menurutnya, praktik sunat hanya boleh dilakukan oleh dokter, kecuali jika ada kolaborasi resmi dan tertulis antara dokter dan perawat.

“Operasi sunat hanya boleh dilakukan oleh dokter, kecuali ada kolaborasi dan rekomendasi antara dokter dan perawat,” tambahnya.

Meski izin praktiknya telah dicabut, Z tidak tinggal diam. Dia menganggap keputusan itu janggal dan tidak adil.

“Penutupan ini menyangkut kepentingan banyak orang. Karena ketika orang mau periksa, malah tutup. Dan kalau masalah izin, di luar sana banyak yang tidak berizin, tapi kenapa mereka tutup mata,” ujar Z, Kamis (24/7/2025).

Namun, bagi Dinkes Pamekasan, pelanggaran Z sudah terlalu banyak dan telah diberikan kesempatan memperbaiki sejak Mei lalu. Fakta bahwa korban anak-anak mengalami luka serius membuat keputusan ini tidak bisa ditawar lagi. (nur/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *