Babak Baru Polemik Penipuan Hozizah, Korban-Pegadaian Gagal Tanda Tangani Kesepakatan

Berita, Headline145 views

KABAR MADURA | Perjuangan puluhan korban penipuan yang diduga melibatkan agen Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan, Hozizah, masih terus berlanjut. Hingga kini, para korban masih bertahan di kantor Pegadaian Syariah Pamekasan.

Berdasarkan pantauan Kabar Madura, para korban bahkan melakukan penyegelan dan memilih tidak meninggalkan kantor Pegadaian sejak Kamis (5/3/2026). Mereka menuntut adanya kejelasan dari pihak Pegadai terkait pengembalian hak mereka.

Koordinator korban, Mansur, mengatakan, pihaknya akan tetap bertahan hingga ada kepastian dari pihak Pegadaian. Demi memperjuangkan hak tersebut, mereka rela menjalani aktivitas Ramadan di depan kantor Pegadaian, mulai dari berbuka puasa hingga sahur.

“Yang belum terbayarkan 47 orang. Ini merupakan korban emas nonaktif, yang artinya para korban sudah tebus sendiri emas yang digadaikan pelaku (Hozizah). Jadi yang dituntut adalah hak uang korban. Sedangkan yang emas aktif, sudah dikembalikan oleh Pegadaian,” ujarnya, Senin (9/3/2025).

Mansur menjelaskan, sebelumnya pihak Pegadaian telah menggelar audiensi dengan para korban pada Minggu (8/3/2025). Dalam pertemuan tersebut sebenarnya sempat muncul opsi jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Namun, pembahasan dalam audiensi itu belum menghasilkan kesepakatan final. Para korban akhirnya memilih tidak menandatangani dokumen kesepakatan yang telah disiapkan oleh pihak Pegadaian.

Pada awalnya, jelas Mansur, para korban menginginkan pengembalian hak dilakukan secara internal melalui peraturan direksi Pegadaian. Sementara pihak Pegadaian menghendaki proses pengembalian dilakukan melalui putusan pengadilan dengan menjadikannya sebagai pokok perkara.

“Awalnya, korban mau pengembalian hak itu dilakukan secara internal melalui peraturan direksi. Sedangkan dari Pegadaian, pengembalian hak harus dengan putusan pengadilan, artinya harus dijadikan pokok perkara. Dari situ, kita ambil jalan tengah, tetap diproses di pengadilan tapi harus selesai di mediasi, tidak sampai sidang berkali-kali,” terangnya.

Kesepahaman awal itu akhirnya kembali menemui kendala setelah proses verifikasi dokumen korban dilakukan. Beberapa Surat Bukti Rahn (SBR) atau bukti pelunasan milik korban dinyatakan tidak terverifikasi.

Dari total 177 SBR yang diajukan, hanya 144 dokumen yang dinyatakan terverifikasi oleh pihak Pegadaian.

“Setelah ditemukan jalan tengah, ternyata data korban tidak terverifikasi semua. Alasannya gambarnya kurang, ada yang karena menebus di luar bulan Oktober. Alasan itu kurang masuk akal, jadi kami memilih untuk tidak menandatangani kesepakatan itu,” tutupnya. (nur/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *