KABAR MADURA | Warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, kembali diresahkan dengan rencana pembangunan tambak garam. Pembangunan tambak garam itu kembali mencuat setelah sempat dihentikan karena penolakan dari warga pada dua tahun lalu.
Baru-baru ini, Lembaga Badan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) melayangkan laporan ke Kapolres Sumenep. Dalam laporan itu disebutkan bahwa pengelola tambak garam itu mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pantai yang akan digarap menjadi tambak garam tersebut. Selain itu, ditegaskan bahwa pembangunan tambak garam akan dimulai, Selasa (21/1/2025).
Salah seorang warga Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Ahmad Shiddiq , menyampaikan, sampai saat ini belum ada pergerakan dari pengelola ke lokasi. Akan tetapi, laporan dari LBH FORpKOT itu sangat meresahkan masyarakat. Mengingat, pembangunan tambak garam ini memang sudah ditentang sejak awal.
“Belum ada eskavator atau alat berat masuk ke lokasi. Tapi kami konsisten tetap menolak jika nanti benar-benar digarap,” tegasnya, Kamis (16/1/2025).
Pria yang menjabat ketua RT itu mengungkapkan, Pemerintah Desa (Pemdes) Gersik Putih mulai melakukan sosialisasi ke setiap RT agar tidak terlibat dalam penolakan pembangunan tambak garam tersebut. Namun, menurutnya, untuk daerah RT yang dipimpinnya belum dilakukan sosialisasi. Mungkin karena sudah tahu bahwa sikap warganya akan seperti dulu, yakni tegas menolak pembangunan tambak garam itu.
“Informasi yang saya dapatkan sudah dibuatkan Peraturan Desa (Perdes) oleh Pemdes untuk melegalkan penggarapan tambak garam. Dan kabarnya nanti akan dikelola BUMDes,” paparnya.
Meskipun alasannya untuk kepentingan masyarakat dan akan dikelola BUMDes, dia meminta untuk mempertimbangkan conflict of interest jika pembangunan tambak garam itu dipaksakan. Sebab, di lokasi yang akan digarap tambak garam itu menjadi tempat mata pencaharian warga setempat.
“Selain itu, merusak ekosistem laut dan akan mengubah sanitasi laut yang akan mengakibatkan sedimentasi yang berujung banjir rob,” terangnya.
Apabila pada Selasa (21/1/2025) mendatang tetap terjadi penggarapan tambak garam, kata Siddiq, maka warga Tapakerbau akan melakukan penghadangan. Pihaknya akan mendesak pemerintah daerah dan penegak hukum agar mengambil sikap tegas untuk menolak pembangunan tambak garam tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Gersik Putih Muhab tidak memberikan keterangan apapun saat dikonfirmasi mengenai pembangunan tambak garam kembali.
Sekadar diketahui, sejak awal 2023 lalu, pembangunan tambak garam di kawasan Pantai Desa Gersik Putih itu sudah menuai penolakan dari warga sekitar. Bahkan, ekskavator yang sudah sempat bekerja dihentikan paksa oleh w
arga. (ara/zul)





