Bandel, Mobil Penjual Buah-buahan Diderek Satpol PP dan Damkar Pamekasan

News, Headline111 views

KABAR MADURA | Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan derek mobil yang menjual buah-buahan milik PKL yang diketahui masih mangkal di kawasan terlarang. 

Penertiban yang dilakukan pada Rabu (22/1/2025) itu, berdasarkan Perda No. 4 tahun 2021 tentang pemetaan dan  pemberdayaan PKL. Akibatnya, para PKL itu akan diproses lebih lanjut secara hukum. 

Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum Satpol PP dan Damkar Pamekasan Akh. Jonnaidi mengatakan, didereknya mobil milik PKL itu ke kantor Satpol PP dan Damkar, lantaran mereka tidak mengindahkan pemberitahuan yang disampaikan pihaknya untuk tidak berjualan di area terlarang. Jadi, dilakukan tindakan tegas.

“Mobilnya langsung diderek ke kantor. Kebetulan, dia mangkal di sekitar jalan Trunojoyo atau di tikungan samping Pizza Hut. Tindakan itu dilakukan karena banyak keluhan dan aduan, sebab mengganggu arus lalu lintas dan cukup membahayakan,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Hukum Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahaman mengatakan, saat ini PKL tersebut dilakukan pemeriksaan. Menurutnya, apabila tidak ada perubahan jadwal,  dalam satu minggu ke depan akan dilakukan sidang tindak pidana tipiring (tipiring). 

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Pemiliknya berinisial M. Warga Kecamatan Proppo. Yang bersangkutan datang ke sini langsung hari ini, sudah dilakukan BAP,” terang pria yang akrab disapa Ainur tersebut, Kamis (23/1/2025). 

Ainur mengungkapkan, berdasarkan penuturan yang diungkapkan oleh PKL tersebut, pihaknya sudah mengetahui bahwa kawasan yang dijadikan lokasi mangkal itu melanggar aturan. Namun, tempat tersebut dianggap strategis untuk menarik minat pembeli. Sehingga, mereka tetap berjualan di kawasan itu. 

“Sepertinya ada unsur kesengajaan. Karena sebelumnya susah dihubungi, dan lainnya. Kamis (30/1) akan dilakukan sidang tipiring,” terangnya. (nur/din).

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *