Batasi Penggunaan Akun Kampanye Medsos, KPU Pamekasan Klaim Sesuai PKPU

News, Pemilu38 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Sedikitnya terdapat 8 sistem kampanye pada pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang. Salah satunya menerapkan sistem kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan daring, serta pemanfaatan media sosial (medsos). Hal tersebut diungkapkan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Permas) dan Sumber Daya Masyarakat (SDM) Komisioner KPU Pamekasan Fathor Rachman, Minggu (17/12/2023).

Menurutnya, semua sistem kampanye sudah diatur dalam regulasi dengan pasal yang berbeda. Khusus sistem kampanye terbatas tertuang pada Pasal 29 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Sedangkan untuk kampanye dengan sistem medsos tertuang pada Pasal 37 PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Isinya, Peserta Pemilu bisa Melaksanakan Kampanye Pemilu melalui Medsos.  Desain dan materi pada kampanye tersebut paling sedikit meliputi visi, misi, program peserta pemilu dan sejenisnya yang sudah diatur dalam pasal tersebut.

“Jadi sesuai aturan, kampanye menggunakan medsos ini terbatas untuk setiap peserta tim kampanye, yakni hanya bisa menggunakan 20 akun di setiap aplikasi. Baik aplikasi Tik-Tok, Instagram dan sejenisnya,” ujarnya kepada Kabar Madura.

Baca Juga:  Penentuan Zona Wilayah Kampanye Belum Dilakukan, KPU Pamekasan: Menunggu Pemetaan TPS dan Penetapan DPT

Pihaknya menuturkan, pemetaan dan pembatasan akun dalam tahapan kampanye di medsos untuk mempermudah kelembagaannya dalam melakukan penanganan dan segala hal yang terjadi di kemudian hari. Jika akun itu sudah terdaftar di KPU, maka sangat mudah untuk mendeteksi. Sesuai regulasi, masa kampanye berakhir tanggal 10 Februari 2024 mendatang.

“Mudah-mudahan kampanye ini bisa berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Apabila nanti masa kampanye berakhir, tapi akun masih berjalan, maka kami akan memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Pewarta: Moh. Farid

Baca Juga:  KPU Pamekasan Batasi Bawaslu Mengakses Data Coklit Pantarlih

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *