KABAR MADURA | Zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Islam.
Terdapat dua istilah zakat dalam Islam, yakni zakat fitrah dan zakat mal.
Kedua zakat tersebut memiliki arti dan perbedaan yang cukup signifikan dari berbagai aspek, mulai dari aspek objek, aspek fungsi, kadar, waktu, hingga aspek mustahik atau penerima zakat.
Secara umum, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim pada bulan Ramadan, khususnya menjelang Idulfitri.
Zakat fitrah berupa makanan pokok yang disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat. Seperti beras, gandum, atau makanan pokok lainnya.
Besaran zakat fitrah adalah 3,5 liter atau 2,7 kilogram per orang berupa makanan pokok.
Zakat fitrah juga bisa diganti dengan uang yang memiliki nilai sama dengan harga bahan makanan pokok tersebut.
Sedangkan zakat mal adalah harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan yang dimilikinya.
Zakat mal ini meliputi kekayaan seperti uang, emas, penghasilan profesi, aset perdagangan, dan lain sebagainya. Untuk mengeluarkan zakat mal, tidak dibatasi dengan waktu, artinya bisa dilakukan kapan saja.
Berikut beberapa perbedaan zakat fitrah dan zakat mal dari berbagai aspek yang perlu diketahui oleh umat Islam:
- Fungsi
Zakat fitrah memiliki fungsi sebagai sarana untuk menyucikan diri setelah menjalani ibadah di bulan puasa.
Sedangkan fungsi zakat mal, membantu golongan orang yang kurang mampu melalui harta seseorang yang disisihkan.
- Kadar zakat
Kadar zakat mal bervariasi, tergantung pada jenis harta yang dimilikinya. Tapi umumnya, besaran zakat mal sebesar 2,5 persen dari nilai harta bersih.
- Mustahik
Mustahik adalah penerima zakat. Pada dasarnya, penerima kedua zakat itu sama-sama diberikan kepada orang yang kurang mampu atau membutuhkan bantuan. Namun, ada beberapa kriteria khusus yang membedakan.
- Kewajiban zakat fitrah dan zakat mal
Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh semua umat muslim, baik anak-anak ataupun dewasa.
Sedangkan zakat mal wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang memiliki harta atau kekayaan melebihi batas minimal.
(nur)





