KABAR MADURA | Sejumlah mahasiswa dari kelompok Cipayung Plus di Pamekasan siap turun ke jalan. Mereka menggelar rapat konsolidasi akbar menolak pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Jagad Coffee Pamekasan, Sabtu (22/3/2025).
Rapat yang dimulai sejak pukul 20:30 WIB itu dihadiri oleh gabungan organisasi mahasiswa, di antaranya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), serta Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pamekasan.
Ketua PC PMII Pamekasan Homaidi menegaskan, pengesahan UU TNI telah bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI. Dia menuntut agar TNI tetap menjalankan fungsinya sesuai amanat UUD 1945 Pasal 30 Ayat 2 dan 3.
“Saya bersama sahabat aktivis lainnya, seperti HMI, IMM, dan GMNI Pamekasan, telah bersepakat menolak keputusan ini,” ungkapnya, Minggu (23/3/2025).
Menurutnya, pembahasan UU TNI dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan elemen masyarakat, sehingga menimbulkan kecurigaan mengenai tujuan sebenarnya dari revisi aturan yang dilaksanakan.
Lebih lanjut, Homaidi mengkritik adanya perluasan peran TNI dalam jabatan sipil yang berpotensi membuka celah penyalahgunaan wewenang.
“Meskipun di era reformasi peran TNI telah dipisahkan dari ranah sipil, namun kini aturan ini justru membuka kembali peluang keterlibatan TNI dalam urusan non-militer,” tegasnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, PC PMII Pamekasan bersama elemen Cipayung Plus akan menggelar aksi demonstrasi guna mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kembali UU TNI yang telah disahkan.
Senada dengan itu, Ketua PC GMNI Pamekasan Syaifus Suhada’ mengungkapkan, kebijakan pemerintah yang telah menetapkan UU TNI baru menimbulkan adanya kekhawatiran yang dapat mencederai demokrasi di Indonesia.
Adanya penolakan ini, Cipayung Plus Pamekasan menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal kebijakan pemerintah demi menjaga demokrasi di Indonesia.
“Proses pembahasannya terkesan terburu-buru dan seolah disengaja untuk segera disahkan. Kami khawatir ini menjadi langkah mundur dan mengulang kembali praktik orde baru,” pungkasnya. (km62/din)





