Belasan Desa/Kelurahan di Pamekasan Belum Bangun Gerai KDKMP

Berita90 views

KABAR MADURA | Pembangunan fisik gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pamekasan mulai berjalan di sejumlah wilayah. Dari total 189 desa dan kelurahan, progres pembangunan rata-rata telah mencapai sekitar 30 persen. Namun demikian, terdapat 12 desa dan kelurahan yang hingga kini belum memulai pembangunan fisik sama sekali.

Belasan desa dan kelurahan tersebut tersebar di enam kecamatan. Di Kecamatan Pamekasan, pembangunan belum dilakukan di Kelurahan Barurambat Kota. Kecamatan Pegantenan meliputi Desa Bulangan Barat dan Desa Bulangan Branta. Di Kecamatan Waru, pembangunan belum berjalan di Desa Sumber Waru dan Desa Tampojung Tenggina.

Sementara itu, Kecamatan Palengaan mencakup Desa Akkor dan Desa Kacok. Kecamatan Pasean meliputi Desa Dempo Barat dan Desa Sana Daja. Terakhir, Kecamatan Batumarmar meliputi Desa Tamberu, Desa Lesong Laok, dan Desa Bujur Tengah.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Dorong KDKMP Tuntas, Aset Daerah Dibuka untuk Desa

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Ahmad Sjaifudin menjelaskan, belum dimulainya pembangunan fisik KDKMP di 12 desa dan kelurahan itu disebabkan keterbatasan lahan.

“Tapi sejauh ini sudah disediakan opsi alternatif lahan di wilayah itu. Tinggal menunggu apakah lahan alternatifnya tersebut sesuai kriteria atau tidak,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Lahan yang digunakan untuk pembangunan KDKMP harus memenuhi sejumlah persyaratan khusus, mulai dari luasan hingga letak yang strategis serta bebas dari persoalan hukum.

Baca Juga:  14 Desa di Pamekasan Terima Armada Truk Penunjang KDKMP

“Ketentuan dari pusat, lahannya harus clear and clear, baru pembangunannya bisa disetujui oleh pusat,” tambah Sjaifudin.

Meski pembangunan fisik belum sepenuhnya berjalan, secara kelembagaan seluruh desa dan kelurahan di Pamekasan telah membentuk KDKMP dan memiliki badan hukum. Keberadaan koperasi itu diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat di tingkat lokal.

“Secara pengerjaan fisik kami tidak mempunyai wewenang. Kami hanya melakukan pembinaan terkait pengelolaan perkoperasian,” tukasnya. (nur/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *