KABAR MADURA | Pembangunan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan masih belum bisa terealisasi. Padahal anggaran pembangunan tersebut sudah ditetapkan Rp5 miliar dari KPU RI.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Pamekasan Ibnun Hasan Mahfud mengungkapkan, dalam proses pembangunan kantor KPU Pamekasan, pihaknya masih perlu melengkapi syarat tambahan. Syarat ini berupa surat keterangan dari Pemkab Pamekasan yang menegaskan bahwa tidak ada satupun bangunan yang layak diberikan kepada KPU Pamekasan.
Menurutnya, proses penyelesaian persyaratan tambahan itu tidak hanya dari Pemkab Pamekasan, melainkan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang menyebutkan gedung yang dimiliki KPU Pamekasan sudah tidak layak digunakan.
“Kalau dari sisi anggarannya, bahasa dari KPU RI tersedia, tetapi persyaratannya ini minta dilengkapi dulu, anggarannya tidak ada perubahan tetap Rp5 miliar,” jelasmya, Minggu (5/5/2024).
Ibnun menegaskan, pihaknya belum bisa memastikan kapan waktu pelaksanaan pembangunan kantor tersebut. Akan tetapi, berdasarkan perencanaan dari KPU RI pada 2023, dipastikan akan dibangun pada tahun ini. Disebutkan, lelang pengerjaan pembangunan kantor KPU Pamekasan ini dilakukan dari KPU provinsi. Sebab, tidak ada lembaga yang diwenangkan fungsinya yang di bawah KPU Pamekasan untuk proses pelelangan tersebut.
“Akta hibah, sertifikat tanahnya sudah kami kirimkan semua ke KPU RI, sebab tanah itu milik KPU yang hibahkan oleh Pemkab Pamekasan,” ujarnya.
Untuk diketahui, proses lelang pengerjaan pembangunan kantor itu sudah dilakukan pada 2023 dengan taksasi anggaran yang dikeluarkan Rp90 juta. Sehingga untuk selanjutnya tinggal proses pembangunan.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman