KABAR MADURA | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pamekasan sudah memetakan potensi bencana alam seperti longsor, banjir, angin, puting beliung dan bencana alam lainnya. Sayangnya, tidak ada detail faktor penyebabnya, termasuk yang diakibatkan oleh bekas galian C.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepada Pelaksana (Kalaksa) BPBD Pamekasan Akhmad Dhofir Rosidi kepada Kabar Madura mengatakan, pemetaan bencana alam dilakukan pada beberapa bulan sejak tahun 2023 lalu.
Hingga saat ini, Akhmad Dhofir Rosidi mengatakan belum mendata bekas galian C yang dimungkinkan akan berakibat pada terjadinya longsor.
Kendati demikian, karena sudah jadi tugasnya, pihaknya akan bertanggung jawab atas penanganan segala bencana alam dan mengimbau untuk sesegera mungkin dilaporkan agar mendapatkan penanganan secara serius.
“Sementara ini belum ada data bekas galian C yang diperkirakan akan berdampak terhadap terjadinya bencana alam seperti longsor, bahkan tahun sebelumnya tidak ada data bencana longsor yang diakibatkan karena hal itu,” katanya.
Januari dan Februari 2024 diperkirakan menjadi puncak musim penghujan kali ini. BPBD Pamekasan akan mengantisipasi dengan cara bekerja sama dengan pemerintah desa. Dia memastikan, bencana alam longsor terjadi di antaranya terjadi karena struktur tanah serta faktor pepohonan yang tidak terawatt dengan baik
Untuk itu, Akhmad Dhofir Rosidi berharap agar kerja sama pemerintah desa dan msyarakat dapat melaporkan sesegera mungkin jika ada kemungkinan bencana yang akan terjadi seperti bekas galian C.
“Pada tahun 2024, kami sudah berkordinasi dengan pemerintah desa dan berharap pula kepada masyarakat agar dapat melaporkan jika ditemukan tindakan yang membahayakan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Imam Hosairi mengatakan, untuk persoalan bencana alam seperti longsor yang diakibatkan karena faktor bekas galian C akan dilakukan koordinasi dengan pihak BPBD sebagai langkah awal penanganannya.
“Kami akan lakukan kordinasi dengan pihak BPBD terlebih dulu,” katanya.
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Wawan A. Husna