KABAR MADURA | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan tidak akan menonaktifkan kepesertaan segmentasi Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) meski menunggak pembayaran hingga empat bulan. Sebab itu merupakan program kemitraan antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah.
Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Pamekasan Ary Udiyanto mengatakan, meskipun telat melakukan pembayaran, penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dari PBID tidak akan dilakukan.
“Kami setiap bulan rutin melakukan rekonsiliasi, yang tidak dibayar tetap kami lakukan rekon, yang perlu dikawal saat ini adalah pembayarannya. Kedua penambahan anggaran, apakah anggarannya cukup sampai Desember,” ujarnya, Senin (2/9/2024).
Sementara, kata Ary, berbeda dengan yang kepesertaan mandiri. Apabila yang bersangkutan telat melakukan pembayaran iuran, maka secara otomatis sistem akan menonaktifkan kembali. Lalu, kemudian akan diaktifkan kembali apabila sudah membayar lunas iuran yang ditunggak.
“Kalau mandiri satu bulan tidak bayar dinonaktifkan, nanti kalau sudah bayar bisa aktif kembali,” tegasnya.
Dia menyebut, rata-rata besaran pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemkab Pamekasan sejumlah Rp6,7 miliar setiap bulannya. Menurutnya, apabila tunggakan hingga empat bulan, maka berkisar di angka Rp26,8 miliar.
Pihaknya berharap, untuk pekerja penerima upah tidak lagi bergantung pada segmentasi PBID, supaya tidak terlalu membebani anggaran daerah. (rul/zul)