KABAR MADURA | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep menekan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis agar membahas rencana detail tata ruang (RDTR). Hal itu untuk mengantisipasi adanya lahan yang di bangun yang tidak sesuai regulasi.
“Jika sudah terbahas, nantinya dapat diketahui daerah mana saja yang masuk lokasi dapat dibangun atau lokasi mana yang tidak dapat dibangun,” kata Wakil Ketua Sementara DPRD Sumenep Dulsiam, Senin (2/9/2024).
Misalnya, mengenai lahan pertanian ataupun tambang fosfat, maka dari saat ini perlu dirinci wilayahnya, sebab jika tidak maka, diyakini akan berdampak pada negatif. Misalnya, adanya bangunan di luar regulasi dan lainnya.
“Paling tidak, tahun ini sudah selesai,” ucap dia.
Diketahui, RTRW telah diselesaikan pada 28 Desember 2023 lalu, menghasilkan Perda Nomor 8 Tahun 2023-2043 tentang RTRW Sumenep.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep Eri Susanto melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Harianto Effendi mengutarakan, saat ini memang melanjutkan pembahasan mengenai RDTR, tetapi hanya di wilayah Kecamatan Kota, Itu pun diyakini tidak akan selesai tahun ini, paling tidak pada 2025.
“Jadi, tidak mungkin semua kecamatan terbahas ya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setkab Sumenep Hizbul Wathan mengatakan, RDTR merupakan rincian dari RTRW, saat ini mulai dibahas, mengenai wilayah mana saja masih belum ditentukan.
“Yang terpenting, terbahas dulu. Sebab, itu sangat menunjang wilayah atau titik lokasi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat ataupun pemerintah. Jika sudah terbahas nantinya akan dilegalkan diberikan surat resmi, bahwa RDTR sudah selesai,” kata dia. (imd/waw)





