BPJS Tk Pamekasan Tidak Mendeteksi Karyawan di-PHK, Nihil Klaim JKP

News92 views

KABAR MADURA | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Tk) telah membayarkan total klaim sebesar Rp47 miliar lebih untuk warga Pamekasan sepanjang tahun 2023.

Kepala BPJS Tk Pamekasan Anita Ardhiana mengatakan, selama tahun 2023, ada sebanyak 3.683 kasus yang telah berhasil dibayarkan dengan total nominal keseluruhan Rp47.160.136.785 dari semua program yang telah disediakan, yakni jaminan pensiun (JP), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT).

Dari seluruh kasus pada klaim santunan program BPJS Tk yang telah dibayarkan, paling banyak terjadi atau diklaim pada kategori JHT, yang jumlahnya  2.685 kasus, dengan nominal sekitar Rp42 miliar.

Pada program JP, diklaimkan sebanyak 806 kasus dengan nominal Rp700 juta, JKM sebanyak 175 kasus dengan nominal Rp3 miliiar, dan untuk JKK hanya berjumlah 17 kasus dengan nominal dibayarkan sebesar Rp437 juta lebih.

Terdapat satu dari lima program yang disediakan namun belum diklaim sama sekali selama tahun 2023, yakni program JKP.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Ada satu program yang belum diambil oleh masyarakat yakni JKP,” ungkapnya.

Dijelaskan Anita, terdapat ribuan perusahaan yang sudah mendaftarkan karyawannya di BPJS Tk, namun klaim terhadap program JKP belum ada. Hal itu menjadi faktor penyebab tidak diambilnya program tersebut.

“Salah satu penyebabnya adalah belum ada pelaporan pemutusan hubungan kerja (PHK) perusahaan ke kami,” tegasnya.

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan M. Yusuf menjelaskan, dari ribuan perusahaan di Pamekasan, belum tentu bisa mengurusi jaminan tersebut. Berdasarkan data pendampingan dalam pengurusan PHK, sudah ada sekitar 2 orang pada tahun 2023.

Namun jika dua orang belum berhenti kerja dari perusahaan sebelumnya, maka hal itu menjadi tanggung jawab perusahaan,  yang jelas pengurusan dokumen PHK sudah selesai dilakukan pendampingan

Untuk faktornya keduanya di-PHK, di antaranya kekurangan informasi dan ketidakseriusan perusahaan dalam memberikan fasilitas kepada para karyawannya,” tegasnya.

Pewarta: Moh. Farid

Redaktur:: Wawan A. Husna

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *