KABAR MADURA | Bupati Sampang H. Slamet Junaidi mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: 450/113/434.012/2025.
Surat yang ditandatangani Bupati Sampang tertanggal 6 Agustus 2025 itu menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai, serta unsur TNI, Polri, dan instansi vertikal lainnya untuk melaksanakan salat berjamaah di awal waktu.
Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa imbauan ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, tetapi juga sebagai bagian dari dukungan terhadap visi “Sampang Hebat Bermartabat Plus”.
Seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Sampang, serta masyarakat umum, diimbau agar menghentikan seluruh aktivitas saat azan berkumandang, dan segera melaksanakan salat secara berjamaah.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Sampang Zaiful Muqaddas menjelaskan bahwa kebijakan tersebut saat ini masih bersifat anjuran dan belum disertai sanksi.
“Untuk sementara ini masih bersifat imbauan atau anjuran penting agar penyesuaian kondisi dengan mengutamakan salat wajib berjemaah. Belum ada sanksi,” ungkapnya saat dikonfirmasi Kabar Madura, Kamis (7/8/2025). (sub/din)





