KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, tahun 2024 ini, membantu memberikan bantuan berupa iuran program jaminan perlindungan sosial. Terdapat 6.400 pekerja rentan di Sumenep yang dicakup jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang dibantu Pemkab Sumenep.
Program tersebut memang rutin disediakan setiap tahun untuk memberikan keringan kepada para pekerja di Kota Keris ini.
“Jaminan Kematian (JKM) itu memang diberikan kepada masyarakat Sumenep,” kata dia.
Dia menyebut, tahun 2024 ini disediakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumenep.
Anggaran itu dialokasikan untuk pekerja rentan yang terdiri dari tukang becak, ojek daring, nelayan, asisten rumah tangga (ART), tukang bangunan dan yang lainnya. Mereka mendapatkan bantuan jaminan sosial pada kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Kami meminta masyarakat respon dengan program tersebut, sehingga aman dan mempunyai jaminan, meski kecelakaan kerja itu tidak diharapkan oleh kita semua,” imbuhnya.
Cak Fauzi memaparkan, manfaat program ini bisa menanggung biaya transportasi dan bagi peserta program apabila tidak mampu bekerja yang disebabkan kecelakaan saat bekerja.
Jika yang bersangkutan meninggal dunia, maka akan mendapat biaya pengganti sebesar Rp42 juta. Mereka di antaranya adalah pekerja dengan kategori penerima upah (PU), tenaga kerja bukan penerima upah (TKBPU), pekerja migran Indonesia (PMI), dan pekerja jasa konstruksi.
“Kami hanya ingin yang terbaik untuk masyarakat Sumenep, ingin terus memberikan yang terbaik untuk warga,” pungkasnya.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna