KABAR MADURA | Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Provinsi Jawa Timur Wilayah Sampang memastikan bahwa sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diganti ke sistem baru bernama Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Hal itu sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kepala Cabdin Pendidikan Jatim Wilayah Sampang Mas’udi Hadiwijaya mengatakan, SPMB akan menggunakan nilai rapor dan indeks sekolah.
“Kriteria penilaian saat ini adalah gabungan nilai rapor siswa dengan nilai indeks sekolah asal, dengan perbandingan 60/40,” katanya, Minggu (13/7/2025).
Kendati demikian, Mas’udi mengatakan bahwa sistem zonasi tidak sepenuhnya dihapus. Menurutnya, hal itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan apabila dari hasil penilaian ada hasil nilai yang sama.
“Pada intinya, prestasi dan kemampuan siswa menjadi poin penting penilaian. Meskipun jaraknya lebih jauh tetapi nilainya lebih tinggi, maka dapat mengeliminasi siswa yang jaraknya lebih dekat. Tetapi jika nilainya sama, maka siswa yang lebih dekat yang diterima,” ujarnya.
Mengenai penetapan PPDB ke SPMB, pihaknya mengaku tidak ada kesulitan. Terlebih, pihaknya sudah melakukan sosialisasi bersama Dinas pendidikan untuk sekolah menengah pertama (SMP), serta dengan Kementerian Agama untuk madrasah tsanawiyah (MTs).
“Kebijakan PPDB ini hanya diberlakukan di lingkungan sekolah negeri dan tidak berlaku bagi sekolah swasta. Di samping itu, juga berlaku ketentuan jumlah siswa, di mana setiap rombel minimal 36 siswa,” pungkasnya. (yan/din)





