KABAR MADURA | Kedisiplinan terhadap petugas juru parkir (jukir) di Pamekasan perlu ditingkatkan. Mulai dari kedisiplinan waktu jam kerja hingga kedisiplinan dalam menaati peraturan daerah. Terhitung sejak Januari hingga kini, sudah ada tiga orang yang diputus kontrak.
Plt. Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan Imam Hidajat mengatakan, tiga orang diberhentikan lantaran sering tidak masuk. Sehingga, harus ditindak lebih lanjut sebagai efek jera bagi petugas lainnya.
“Di 2023 juga ada, tapi tidak sampai 10 orang. Kalau sudah tiga kali dapat peringatan, langsung diputus kontrak,” ujarnya, Minggu (31/3/2024).
Dia menjelaskan, kedisiplinan petugas jukir itu tidak hanya berkenaan dengan absensi kehadiran saja, akan tetapi juga mengenai layanan di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, maka jukir yang bersangkutan akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada.
Disebutkan, apabila jukir yang terdata di dinasnya melakukan pelanggaran, bisa dilaporkan ke pihaknya untuk diberikan penindakan. Seperti, tetap menarik uang parkir bagi pengendara yang sudah menggunakan parkir berlangganan atau menarik uang parkir secara paksa dan kasar.
Imam menyebut, apabila jukir yang bersangkutan ditemukan tiga kali melanggar, maka pihaknya langsung memutus kontrak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kemarin ada laporan dari masyarakat, katanya ada yang meanarik uang parkir dengan kasar, langsung kami panggil dan tindak lanjuti. Tapi dengan catatan itu jukir resmi dari kami. Kalau itu jukir liat, kami tidak bertanggungjawab,” paparnya.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman