KABAR MADURA | Pengajuan sertifikat hak milik terhadap manuskrip di Pamekasan terbilang minim. Berbagai macam faktor menjadi penyebab, salah satunya seperti minimnya sistem informasi mengenai fasilitasi tersebut.
Pustakawan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Pamekasan Qusyairi mengatakan, sejauh ini belum ada pengajuan sertifikat kepemilikan terhadap manuskrip tersebut. Padahal, dokumen itu terbilang penting untuk menjaga legalitas kepemilikan manuskrip.
“Kami telah lakukan sosialisasi terkait fasilitasi tersebut (sertifikat kepemilikan manuskrip) sekaligus untuk melakukan pendataan. Saat ini memang masih tidak ada yang mengajukan,” paparnya, Rabu (14/8/2024).
Berdasarkan pendataan yang sudah dilakukan, terdapat ratusan manuskrip yang sudah terdata di dinasnya, baik milik perseorangan ataupun lembaga. Sebagian, ada yang sudah rusak, namun sebagiannya lagi ada yang dalam keadaan utuh.
“Kepemilikan perseorangan sementara ini ada dua. Di Sumber Anyar ada seratus lebih manuskrip. Di Bangkes kurang lebih lima manuskrip, dan di salah satu pondok pesantren sekitar 50 manuskrip lebih,” urai Qusyairi.
Dia menambahkan, dalam pendataan manuskrip, pihaknya hanya berwenang dalam melakukan perawatan secara fisik dan menfasilitasi pengajuan sertifikat kepemilikan manuskrip. Namun, dalam realisasinya di lapangan terdapat beberapa kendala yang menghambat terhadap proses pendataan.
“Kadang pemilik tidak mau memberikan informasi terkait manuskrip yang dimilikinya. Karena sakral, jadi tidak boleh sembarang orang katanya. Hal-hal semacam itu yang menjadi kendala ketika pendataan di lapangan,” terangnya.
Untuk diketahui, selain berada di bawah naungan DPK, pendataan manuskrip juga berada di naungan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan. Bedanya, pendataan yang dilakukan oleh Disdikbud untuk merawat nilai-nilai kebudayaannya. Sementara DPK, fokus terhadap perawatan fisik.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman





