KABAR MADURA | Bangunan gedung baru di Pamekasan tidak sepenuhnya memiliki dokumen izin yang lengkap. Saat ini masih ditemukan gedung baru yang sedang proses dibangun, namun terbukti tidak mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Jabatan Fungsional Tata Bangunan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan Ahmad Mustofa Ansori mengatakan, pihaknya menemukan gedung pertokoan di Jalan Raya Nyalaran yang belum memiliki PBG.
“Sepanjang tahun 2024 ini, sudah ada empat bangunan yang tidak ada PBG-nya, termasuk temuan yang kemarin di Nyalaran,” paparnya kepada Kabar Madura, Rabu (25/9/2024).
Ansori menyebut, pihaknya sudah menindaklanjuti atas temuan tersebut. Saat ini, pihak yang bersangkutan sedang memproses kelengkapan dokumen, seperti perencanaan tata ruang (PTR), izin lingkungan, lalu lintas, dan lainnya, termasuk pengurusan PBG.
Meski tidak ada batas waktu secara khusus untuk pengurusan izin, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap bangunan yang tercatat tidak memiliki PBG.
“Kalau bangunan hunian biasa, tidak usah izin lingkungan dan lalin. Kalau gedung pertokoan atau industri, harus ada, retribusi PBG-nya juga lebih mahal,” terang Ansori.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Hasanurrahman mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan langsung terhadap bangunan yang terindikasi tidak memiliki PBG tersebut.
Pihaknya tidak bisa serta merta langsung melakukan penutupan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin. Menurutnya, setelah dilakukan peringatan beberapa kali namun masih tidak tidak ada izin, pihaknya baru bisa melakukan tindakan terakhir, yakni penutupan.
“Surat sudah diterima, dan besok ditinjau langsung ke lokasi (gedung yang tidak memiliki PBG di Jalan Nyalaran). SOP-nya ada surat pernyataan, peringatan, teguran terakhir tindakan (penutupan),” tutupnya. (nur/zul)





