KABARMADURA.ID | SAMPANG-Dua tahun terakhir, Perusahaan daerah air minum (PDAM) Trunojoyo Sampang tidak menyetor pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu terjadi lantaran PDAM Trunojoyo selalu mengalami kerugian.
Anggota Komisi II DPRD Sampang Agus Husnul Yakin menyampaikan, PDAM Trunojoyo yang perlu menyetor pendapatan itu sudah merupakan kebijakan dari pemerintah kabupaten (pemkab).
“Untuk tidak setor PAD itu sudah kebijakan bupati Sampang. Tidak perlu setor PAD tapi ditambahkan kepada biaya operasional, untuk lebih memaksimalkan pelayanan,” ujarnya, Selasa (31/10/2023).
Menurutnya, kebijakan yang diambil oleh pemkab tersebut merupakan solusi yang bagus. Sebab, jika tidak demikian, pelayanan PDAM belum tentu meningkat.
“Jadi langkah yang diambil oleh pemerintah daerah itu lebih bagus, daripada kemudian setor PAD malah pelayanannya tidak maksimal atau kurang bagus,” jelasnya.
Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum menerima laporan pelayanan secara normatif dari PDAM Trunojoyo mengenai pelayanan.
“Kami di DPRD kebetulan mau ada pertemuan dengan PDAM, diagendakan hari Rabu lusa,” tambahnya.
Pihaknya tidak bisa berkomentar lebih detail terkait kerugian PDAM Trunojoyo itu, sebab belum mengetahui penyebab yang mengakibatkan kerugiannya.
“Tapi seharusnya karena ini bersifat korporasi, saya kira tidak rugi, itu kan pembiayaan dibebankan kepada pelanggan, seharusnya tidak rugi,” tegasnya.
Atas dasar itu, dia meminta PDAM Trunojoyo untuk mengkaji akar permasalahan yang menyebabkan kerugian.
“Cari akar masalahnya dimana yang menyebabkan kerugian tersebut,” tukasnya.
Pewarta: KM70
Redaktur: Sule Sulaiman