Dua Tahun Terakhir PDAM Trunojoyo Tidak Setor PAD, DPRD Sampang Sebut Itu Kebijakan Bupati

News115 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SAMPANG-Dua tahun terakhir, Perusahaan daerah air minum (PDAM) Trunojoyo Sampang tidak menyetor pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu terjadi lantaran PDAM Trunojoyo selalu mengalami kerugian.

Anggota Komisi II DPRD Sampang Agus Husnul Yakin menyampaikan, PDAM Trunojoyo yang perlu menyetor pendapatan itu sudah merupakan kebijakan dari pemerintah kabupaten (pemkab). 

Berbakti
Kharisma 2

“Untuk tidak setor PAD itu sudah kebijakan bupati Sampang. Tidak perlu setor PAD tapi ditambahkan kepada biaya operasional, untuk lebih memaksimalkan pelayanan,” ujarnya, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga:  Terlapor Dugaan Skandal Asmara Kepala Sekolah dan Guru Laporkan Balik Pelapor

Menurutnya, kebijakan yang diambil oleh pemkab tersebut  merupakan solusi yang bagus. Sebab, jika tidak demikian, pelayanan PDAM belum tentu meningkat.

“Jadi langkah yang diambil oleh pemerintah daerah itu lebih bagus, daripada kemudian setor PAD malah pelayanannya tidak maksimal atau kurang bagus,” jelasnya.

Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum menerima laporan pelayanan secara normatif dari PDAM Trunojoyo mengenai pelayanan. 

“Kami di DPRD kebetulan mau ada pertemuan dengan PDAM, diagendakan hari Rabu lusa,” tambahnya.

Pihaknya tidak bisa berkomentar lebih detail terkait kerugian PDAM Trunojoyo itu, sebab belum mengetahui penyebab yang mengakibatkan kerugiannya.

Baca Juga:  DPRD Sampang Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

“Tapi seharusnya karena ini bersifat korporasi, saya kira tidak rugi, itu kan pembiayaan dibebankan kepada pelanggan, seharusnya tidak rugi,” tegasnya.

Atas dasar itu, dia meminta PDAM Trunojoyo untuk mengkaji akar permasalahan yang menyebabkan kerugian. 

“Cari akar masalahnya dimana yang menyebabkan kerugian tersebut,” tukasnya.

Pewarta: KM70

Redaktur: Sule Sulaiman 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *