KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan sejauh ini tidak merencanakan penambahan sistem portalisasi parkir di wilayah wajib parkir. Pasalnya, tidak ada anggaran untuk mengkaver portalisasi baru. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Perparkiran Dishub Pamekasan Suhardjo, Selasa (31/10/2023).
Dia mengatakan, selama ini anggaran yang dialokasikan untuk dinasnya selalu mengalami refocusing beberapa kali. Sehingga, anggaran yang dimiliki sangat minim.
“Tahun ini tidak ada penambahan dan pengajuan untuk portalisasi baru. Karena Pamekasan ini tidak ada uangnya. Anggaran yang ada, dipotong terus,” ungkapnya kepada Kabar Madura.
Saat ini, hanya ada dua lokasi wajib parkir yang diberlakukan sistem portalisasi, yakni di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Slamet Martodirdjo (SMart) dan Pasar 17 Agustus. Namun, tambah Harjo, kemungkinan tahun depan Pasar Kolpajung juga akan diberlakukan sistem pembayaran parkir secara elektronik tersebut, mengingat pasar tradisional itu masih dalam tahap renovasi dengan konsep yang lebih modern.
Harjo menyebut, penerapan portalisasi tersebut untuk meningkatkan capaian sekaligus menekan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) retribusi parkir. Saat ini, capaian retribusi parkir di Pamekasan masih mencapai 68 persen dari target Rp4,6 miliar.
“Kemungkinan Pasar Kolpajung yang baru nanti juga akan diberlakukan portal. Tapi kurang tahu juga apakah terealisasi atau tidak, tergantung dari pimpinan,” ungkap Hardjo.
Untuk diketahui, terdapat beberapa lokasi wajib parkir di Pamekasan, di antaranya Pasar Palengaan, Pasar Waru, Pasar Pakong, Pasar Keppo, Pasar 17 Agustus, Pasar Kolpajung, Pasar Sore Baru, Pasar Sekar Putih (Gurem), Mall Pelayanan Publik, Sentra PKL Sae Salera, Sentra PKL Sae Rassa, dan sejumlah titik wajib parkir di pinggir jalan.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman