KABARMADURA.ID | SUMENEP-Kasus dugaan korupsi proyek pompa air tanpa motor (PATM) di Sumenep dinilai kasus besar oleh salah satu pengamat hukum di Sumenep, Novel.
Menurutnya, besar kemungkinan selain, bakal menyeret konsultan dan pemilik CV jadi tersangka, termasuk juga pejabat yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), meliputi kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumber Daya Air (SDA) Sumenep dan PPKo yang bertanggung jawab dalam penyediaan anggaran di proyek tersebut.
“Ya kita tunggu saja dulu perkembangannya, apakah ada uang yang mengalir ke keduanya tadi, sebab yang paling bertanggung jawab adalah konsultan itu, tapi kadis dan PPKo ada kemungkinan jadi tersangka,” kata dia.
Masih menurut Novel, kasus dugaan korupsi pada proyek PATM tersebut, saat ini sedang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Tetapi dirinya tidak ingin banyak memprediksi, karena kasus yang menelan anggaran miliaran rupiah itu saat ini masih terus bergulir, masih dalam proses pengumpulan data-data dan fakta. Masih proses penyelidikan.
“Kalau kasusnya sudah kategori kasus besar, buktinya jika kasus itu sederhana maka bakal dilimpahkan ke Polres Sumenep, berarti jelas ini kasus besar,” imbuhnya.
Lokasi proyek berada di Desa Lebeng Barat, Kecamatan Pasongsongan. Saat ini, instalasi air tersebut tidak berfungsi seperti yang direncanakan, yakni jadi sumber air penduduk setempat. Padahal baru dibangun tahun 2019 lalu.
Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM dan PP) Chainur Rasyid sempat dipanggil berkali-kali dan diperiksa penyidik Polda Jatim. Penyebabnya lantaran dia menjabat sebagai kepala Dinas PU SDA Sumenep saat proyek itu dibangun.
Proyek yang menelan dana Rp4,8 miliar itu didanai dari APBD Sumenep 2019. Setelah dinyatakan selesai dibangun, instalasi air itu sempat jebol pada tahun 2020. Kemudian diperbaiki di tahun 2021. Tetapi sampai pertengahan tahun 2022 tidak kunjung bisa difungsikan. Sempat bisa difungsikan sebentar, namun rusak lagi.
Pembangunan PATM itu dikerjakan oleh CV Sady Family. Rekanan itu beralamat di Jalan Masalembu Nomor 8 Pamolokan, Sumenep.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna