KABAR MADURA | Dugaan pemotongan dana bantuan operasional satuan Pendidikan (BOSP) sebesar lima persen disorot. Hal itu menyusul adanya keluhan dari sejumlah lembaga tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan tingkat Taman Kanak-kanak (TK).
Berdasarkan pengakuan dari salah satu operator lembaga PAUD di Kecamatan Jrengik yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pemotongan lima persen dilakukan saat pencairan BOSP.
Informasi yang dia terima dari rekan-rekannya, lembaga yang lain juga dikenakan pungutan yang sama.
“Uang tersebut kita berikan ke salah satu pengurus Himpaudi dengan kesepakatan SPj dan pencairan BOSP akan dipermudah. Jika tidak, ada kemungkinan BOSP tidak akan dicairkan,” ungkapnya Senin, (23/5/2025).
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Mahfud mengatakan, ketika pemerintah sudah mencairkan dana BOSP melalui rekening sekolah tidak ada yang tunai. Artinya, tanggung jawab sepenuhnya sudah milik sekolah.
“Sudah tidak ada istilah hari ini guru ditekan dan diintervensi. Guru dan kepala sekolah harus merdeka,” katanya.
Mahfud menegaskan, siapa pun yang minta di luar peruntukan BOSP tidak boleh diberikan. Sebab, alokasi dana BOSP itu sudah diatur.
Menurut Mahfud, seharusnya setiap lembaga wajib mengerjakan surat pertanggung jawaban (SPJ)nya dan di setorkan sendiri, tidak boleh diwakilkan karena tidak ada anggaran untuk pembuatan dan pelaporan SPj.
“Hemat saya, lembaga pendidikan saja yang tidak benar. Kalau ada orang yang digunakan jasanya untuk pembuatan SPj, tidak masalah dia mengambil upahnya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) PAUD Disdik Sampang Dewi Trisna mengatakan, ada laporan dari lembaga PAUD dan TK tentang adanya pungutan sebesar lima persen saat pencairan dana BOSP.
Setelah dilakukan pengamatan, hal itu disebabkan SPj tidak dikerjakan sendiri oleh setiap lembaga. Karenanya, pihaknya menekankan agar ke depannya SPj dana BOSP maupun dana insentif wajib dikerjakan dan dilaporkan oleh setiap lembaga.
“Mungkin tahun sebelumnya ada dana BOSP bisa dicairkan meski SPj belum dilaporkan. Tapi mulai tahun ini, saya pastikan itu tidak akan terjadi,” katanya, Selasa (15/4/2025).
Dewi menyampaikan, penggunaan anggaran BOSP sebesar 50 persen harus dialokasikan untuk honor guru. Sisanya dapat dianggarkan pada perjalanan dinas, pencegahan stunting, kebutuhan literasi, seperti Alat Peraga Edukasi (APE) dan pengembangan kapasitas.
Mengenai besaran dana BOSP, kata Dewi, mengikuti jumlah peserta didik di setiap lembaga, per murid sebesar Rp630 ribu selama satu tahun.
Pihaknya juga mengingatkan, disamping ada audit internal dari inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada audit eksternal dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jangan sampai kita diminta keterangan, tapi tidak bisa menjawab apa yang kita lakukan,” pungkasnya. (km91/din)





