Endus Adanya Potongan Lima Persen untuk Jasa Joki, Disdik Sampang Lakukan Pendampingan Pembuatan SPj BOSP

News, Pendidikan173 views

KABAR MADURA | Pembuatan surat pertanggungjawaban (SPj) dalam realisasi anggaran bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) di Sampang rentan tidak digarap sendiri oleh lembaga penerimanya. Banyak dari lembaga tersebut menggunakan jasa pihak ketiga alias joki.

Menyikapi hal itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang menggelar pendampingan pembuatan SPj BOSP. Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan lembaga Pendidikan anak Usia Dini (PAUD) dan Lembaga Taman Kanak-kanak (TK) se-Kecamatan Jrengik itu dilaksanakan di Desa Jrengik, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.

Kepala Bidang (Kabid) PAUD Disdik Sampang Dewi Trisna mengatakan, sebelumnya banyak laporan dari lembaga PAUD dan TK tentang adanya pungutan sebesar lima persen saat pencairan dana BOSP.

Baca Juga:  Hardiknas 2026 di Sampang, Wabup Tekankan Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berkualitas

Menurut Dewi, setelah dilakukan pengamatan, hal itu disebabkan SPj tidak dikerjakan sendiri oleh setiap lembaga. Karenanya, pihaknya menekankan agar ke depannya SPj dana BOSP maupun dana insentif wajib dikerjakan dan dilaporkan oleh setiap lembaga.

“Mungkin tahun sebelumnya ada dana BOSP bisa dicairkan meski SPj belum dilaporkan. Tapi mulai tahun ini, saya pastikan itu tidak akan terjadi,” katanya, Selasa (15/4/2025).

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Dewi menyampaikan, penggunaan anggaran BOSP sebesar 50 persen harus dialokasikan untuk honor guru, sisanya dapat dianggarkan pada perjalanan dinas, pencegahan stunting, kebutuhan literasi, seperti Alat Peraga Edukasi (APE) dan pengembangan kapasitas.

Baca Juga:  Disdik Sampang Resmi Buka O2SN 2026 Tingkat SMP, Dorong Sportivitas dan Prestasi Pelajar

Mengenai besaran dana BOSP, kata Dewi, mengikuti jumlah peserta didik di setiap lembaga, per murid sebesar Rp630 ribu selama satu tahun.

Pihaknya juga mengingatkan, disamping ada audit internal dari inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada audit eksternal dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH). “Jangan sampai kita diminta keterangan, tapi tidak bisa menjawab apa yang kita lakukan,” pungkasnya. (km91/din)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *