KABAR MADURA | Oknum pemerintah (Pemdes) Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dalam penarikan biaya sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024.
Padahal, berdasarkan SKB tiga Menteri, yakni menteri ATR/BPN, Kemendagri dan Kemendes, penarikan biaya program PTSL untuk wilayah Jawa-Bali, maksimal Rp150 ribu. Namun faktanya, di Desa Aeng Sareh ditarik Rp300 ribu untuk setiap sertifikat.
Khorofi, salah satu warga Desa Aeng Sareh mengatakan, saat dirinya hendak mengambil sertifikat tanah miliknya yang diduga ditahan oleh oknum pejabat desa, dirinya dimintai uang Rp300 ribu per sertifikat oleh sekretaris desa.
Menurutnya, pengurusan sertifikat senilai Rp300 ribu terlalu mahal. Padahal, berdasarkan informasi yang didapat, biaya pembuatan sertifikat melalui program PTSL hanya Rp150 ribu. “Ya, tentu saya keberatan daripada dikasih pejabat desa. Mending saya kasih sama keluarga,” katanya, Selasa (15/4/2025).
Khorofi menjelaskan, tanah yang didaftarkan dan sudah dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ada tiga bidang tanah dengan berkas berbeda, tetapi sertifikat yang diberikan oleh sekretaris desa hanya dua bidang tanah.
“Ada dua sertifikat yang dikasih sama sekretaris desa. Setelah saya serahkan uang Rp600 ribu, satu berkas, katanya malah hilang,” bebernya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Desa Aeng Sareh Mahfud membenarkan bahwa pihaknya mengambil biaya pembuatan sertifikat tanah Rp300 ribu per sertifikat. Hal itu dilakukan karena tidak ada alokasi anggaran untuk biaya patok, materai dan kertas. “Dari uang itu, saya juga memberi ke anak-anak yang kerja,” terangnya. (km91/sub/din)





