KABAR MADURA | Kurang lebih selama empat tahun, ada 143 desa yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) kepala desa (Kades) akibat kebijakan penundaan pemilihan kades yang tertuang dalam SK Bupati Nomor 188 Tahun 2021 tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Hal ini memantik perhatian aktivis yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Sampang (Formasa). Mereka mengkritik Pemerintah Kabupaten Sampang lantaran dinilai tidak serius mengatasi masalah desa.
Ketua Umum Formasa Imam Baidawi mengatakan, dampak dari penundaan Pilkades di Kabupaten Sampang sangat merugikan masyarakat. Menurutnya, desa yang dipimpin Pj kades tidak jelas asas kemanfaatannya kepada masyarakat desa.
“Terbukti, semua Pj Kades tidak jelas kinerjanya selama empat tahun,” katanya, Minggu (16/3/2025).
Baidawi menyampaikan, dilengkapi Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada bupati untuk mengangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi Pj kades yang kemudian dilakukan evaluasi secara berkala setiap enam bulan.
Dalam hal ini, kepala daerah juga berwenang mempertahankan atau mengganti Pj kades sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim evaluasi kerja, memungkinkan bupati akan memonopoli hak masyarakat desa untuk menentukan pemimpin desa.
“Pelaksanaannya tidak ada keterlibatan masyarakat setempat dan sangat tertutup. Sehingga masyarakat kemudian berspekulasi bahwa Pj kades diangkat atau diberhentikan berdasarkan kesamaan kepentingan politik, tidak benar-benar dilakukan evaluasi,” ungkapnya.
Pihaknya menekankan, agar pelaksanaan evaluasi Pj kades dilaksanakan secara terbuka dan transparan serta melibatkan setidaknya tokoh masyarakat dan mahasiswa setempat guna menjadi kontrol dan corong informasi kepada masyarakat desa.
“Kami sudah muak mendengar adanya isu yang tiap enam bulan menjadi buah bibir masyarakat. Terlebih untuk saat ini, hasil evaluasi masih belum ditetapkan. Jika terjadi konflik di bawah disebabkan oleh hasil evaluasi yang sekarang, kami tidak akan ragu untuk melayangkan surat aksi,” terangnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sudarmanto mengatakan, titik tekan dalam penilaian evaluasi Pj kades tersebut, yakni pada kualitas kinerja, pelayanan kepada masyarakat, kondusifitas wilayah.
Kemudian, hubungan antar lembaga dan pelaksanaan Dana Desa (DD) serta Anggaran Dana Desa (ADD). “Tidak didasarkan pada suka dan tidak suka,” katanya. (km91/sub/din)





