KABAR MADURA | Gaji petugas haji selalu menjadi topik yang banyak dicari menjelang musim haji. Selain bertugas melayani jemaah di Tanah Suci, para petugas juga menerima kompensasi yang seluruhnya diatur dan dibiayai oleh negara.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tidak menanggung biaya pribadi selama menjalankan tugas. Kebutuhan utama selama penugasan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), mulai dari keberangkatan hingga kepulangan.
Kompensasi petugas haji terdiri dari beberapa unsur, tidak hanya gaji bulanan. Namun, juga mencakup gaji pokok selama masa penugasan, honorarium tugas sesuai posisi dan tanggung jawab, akomodasi dan konsumsi selama di Arab Saudi, transportasi dinas pulang-pergi, serta fasilitas pendukung, seperti perlengkapan kerja dan layanan kesehatan.
Dengan skema ini, petugas bisa fokus menjalankan tugas tanpa terbebani biaya operasional.
Hingga saat ini, belum ada angka resmi untuk musim haji 2026. Namun, jika melihat pola di tahun sebelumnya, estimasi gaji petugas haji berada di kisaran berikut:
- Gaji pokok: Rp2,3 juta-Rp3,5 juta per bulan.
- Honorarium: Rp4 juta-Rp12 juta tergantung jabatan.
- Akomodasi, konsumsi, dan transportasi ditanggung penuh oleh negara.
Besaran tersebut dapat berubah tergantung kebijakan anggaran serta biaya layanan haji di Arab Saudi.
Masa kerja petugas haji umumnya berlangsung lebih dari satu bulan, mengikuti jadwal keberangkatan dan pemulangan jemaah. Lamanya masa tugas turut memengaruhi total honorarium yang diterima.
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa gaji petugas haji 2026 mencakup gaji pokok, honorarium, dan fasilitas lengkap yang dibiayai negara. Skema ini disiapkan agar petugas bisa menjalankan pelayanan kepada jemaah secara maksimal selama musim haji berlangsung. (nur)





