KABAR MADURA | 422 perusahaan rokok (PR) di Pamekasan sudah mengantongi nomor induk berusaha (NIB). Namun, dari jumlah itu tidak semuanya memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Padahal, salah satu proses untuk menuju perusahaan resmi harus melewati akun SIINas.
Pembina Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Abd. Nahrul Anwar mengatakan, terdapat beberapa tahapan untuk membuat PR bisa memproduksi rokok resmi, di antaranya mempunyai NIB, membuat akun SIINas, mendapatkan izin usaha industri, dan mendapatkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
“Target pembinaan SIINas di 2024 terdapat 60 perusahaan. Tapi itu tidak khusus perusahaan rokok saja, melainkan termasuk perusahaan lain yang memiliki risiko tinggi,” ujarnya kepada Kabar Madura, Kamis (29/8/2024).
Dia menjelaskan, pabrik rokok yang sudah memiliki akun SIINas di Pamekasan mencapai 220 pabrik. Namun, jika dibanding dengan jumlah PR yang sudah mengantongi NIB, maka masih terdapat 202 pabrik yang belum membuat akun SIINas.
Pihaknya menegaskan, apabila PR yang masih belum memiliki akun SIINas dan tidak melanjutkan tahapan izin yang telah ditentukan, namun masih memaksa memproduksi rokok, maka hasil produksinya masih tergolong ilegal. Maka dari itu, dia berharap, pengusaha rokok yang belum memiliki akun SIINas bisa segera mengurus.
“Terdapat dua jenis rokok yang kami lakukan verifikasi ke lapangan, pertama sigaret kretek tangan dan sigaret kretek mesin,” tukasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman