KABAR MADURA | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pamekasan akan menghentikan pemberian dana bantuan partai politik (banpol) yang berdasarkan pada hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 2019. Banpol untuk empat bulan terakhir tahun ini akan diberikan kepada parpol yang memiliki keterwakilan di DPRD Pamekasan periode 2024-2029.
Kepala Bakesbangpol Pamekasan Cahya Wibawa menyampaikan, selama empat bulan ke depan, pemberian dana banpol dialihkan ke parpol yang memiliki keterwakilan di DPRD Pamekasan 2024-2029. Terdapat dua parpol baru yang akan mendapatkan dana banpol, yaitu Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
“Ada satu parpol yang awalnya dapat, tidak akan mendapatkan lagi, yaitu Perindo. Karena tidak punya DPRD,” ujarnya, Rabu (28/8/2024).
Cahya menjelaskan, dalam waktu dekat akan dilakukan konsolidasi kepada setiap parpol yang berhak mendapatkan dana banpol. Menurutnya, dimungkinkan akan ada perubahan anggaran, lantaran untuk dana banpol ini sudah dianggarkan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2024 sekitar Rp3 miliar.
Adapun besaran perolehan dana banpol itu setiap parpol berbeda, yakni tergantung perolehan suara pada pileg lalu. Setiap satu suara dihargai Rp5.000.
“Jadi yang Perindo itu hanya mempertanggungjawabkan yang 8 bulan saja. Pokoknya yang diterima itu yang dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman