Hisan, Warga Miskin Kota di Sampang Luput dari Sasaran Bantuan RTLH

News92 views

KABAR MADURA | Hingga saat ini, jumlah rumah warga tidak layak huni (RTLH) di Sampang masih terbilang sangat tinggi, tidak terkecuali di kawasan perkotaan yang luput dari sasaran program bantuan dari pemerintah setempat.

Data Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Permukiman (DLH Perkim) Sampang menunjukkan terdapat 25.703 rumah warga yang tersebar di 14 kecamatan dengan kondisi tidak layak dan membutuhkan perbaikan. 

Hisan, salah seorang warga di Jalan Pemuda, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang mengatakan, selama dirinya menempati rumahnya, hingga saat ini belum pernah ada bantuan RTLH dari pemerintah.

Lelaki yang lumpuh akibat kecelakaan lalu lintas itu, tidak menampik jika dirinya membutuhkan bantuan untuk memperbaiki rumahnya agar layak huni. “Seandainya saya tahu cara mengajukan bantuan perbaikan rumah, sudah saya lakukan dari dulu,” ucap Hisan,  Kamis (10/4/2025).

Baca Juga:  Pemkab Sampang Perkuat Posyandu untuk Percepat Penurunan Stunting Tahun 2026

Hisan menyampaikan bahwa kondisi rumahnya sangat memprihatinkan, terlebih bila hujan, atapnya banyak bocor. Selain itu, dindingnya merembes karena terbuat dari anyaman bambu. Mirisnya, lokasi rumahnya menjadi langganan banjir.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Saya berharap, ke depannya ada perhatian dari Pemerintah Sampang. Karena kalau hujan, rumah saya rentan kebanjiran. Kalau kemarau bisa kepanasan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Masyarakat dan permukiman DLH Perkim Sampang Abd Rokib mengatakan, untuk pengajuan bantuan RTLH harus melalui RT/RW dan kelurahan setempat, yang nantinya dimasukkan di Musrembangcab dan akan diajukan ke Bupati Sampang.

Baca Juga:  Bupati Sampang Raih Penghargaan Top Pembina BUMD dari Top BUMD Awards 2026

Menurutnya, bantuan RTLH dari pemerintah pusat masih belum diketahui. Sedangkan RTLH yang bersumber dari pemkab, masih proses Surat Keputusan (SK) untuk Penentuan lokasi (Penlok).

“Tapi, tidak serta merta pengajuan bantuan RTLH ini bisa diterima semua, karena ada mekanisme yang berlaku,” tukasnya. (km91/sub/din)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *