KABAR MADURA | Dari lima rumah sakit swasta yang dinyatakan memiliki izin operasi, pada tahun 2025 ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan merekomendasikan salah satunya ditutup permanen, yakni Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Siti Aisyah Pamekasan. Rekomendasi penutupan RSIA Siti Aisyah yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025 tersebut karena faktor ketidakmampuan memenuhi dokter spesialis dasar yang dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Syarat dokter spesialis yang harus dipenuhi tersebut di antaranya; dokter spesialis obgyn, dokter spesialis anak, dan dokter spesialis anestesi. Setelah dievaluasi, tidak mampu memenuhi keberadaan dokter spesialis obgyn.
Awalnya, saran penutupannya bersifat sementara dengan jangka waktu tiga bulan. Sayangnya, dalam kurun waktu tersebut tetap tidak mampu memenuhi syarat yang diwajibkan. Dengan ditutup permanen, jika ingin membuka layanan kesehatan izinnya harus mengulang dari awal.
“Persyaratan mayor di situ yang tidak dipenuhi, kami minta untuk tidak melaksanakan pelayanan sampai tenggat waktu tertentu. Akhirnya dari rapat manajemen ditutup sampai dengan waktu yang tidak bisa ditentukan,” papar Kepala Dinkes Pamekasan dr. Saifuddin, Kamis (10/4/2025).
Laporan rekomendasi penutupan RSIA Siti Aisyah tersebut sudah masuk di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan. Namun sampai saat ini belum diterbitkan rekomendasi penutupannya.
Kepala DPMPTSP Pamekasan Taufikurrahman beralasan, masih akan dicek proses perizinannya. Jika perizinannya melalui OSS, akan dicek terlebih terlebih dulu untuk diajukan melalui sistem. Apabila tidak izin melalui OSS, maka akan segera diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Jadi sudah ada permohonan dari rumah sakitnya untuk ditutup,” imbuhnya. (rul/waw)





