KABAR MADURA | Memasuki bulan Ramadan, umat muslim sudah mulai menyiapkan diri untuk membayar zakat fitrah 2025.
Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh seorang muslim sebelum Hari Raya Idulfitri tiba. Zakat fitrah bertujuan untuk membantu sesama yang kurang membutuhkan. Selain itu, juga berperan penting dalam membersihkan jiwa dan harta.
Dasar hukum zakat fitrah tertuang dalam Alquran surah Al-A’la ayat 14-15 yang artinya:
Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu sembahyang.
Secara umum, jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa.
Apabila dinominalkan dalam bentuk uang rupiah, jumlahnya bervariasi, tergantung pada harga beras di masing-masing daerah. Seperti di wilayah Jawa Timur bisa capai Rp35.000-Rp45.000 per jiwa. Atau di Jawa Tengah Rp37.500-Rp42.000 per jiwa.
Besaran nominal zakat fitrah itu dapat berubah sesuai dengan kondisi harga beras ketika Ramadan 2025 di masing-masing wilayah.
Pelaksanaan pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Namun, sangat dianjurkan untuk segera membayar zakat fitrah.
Adapun penerima zakat fitrah adalah sebagai berikut:
- Fakir (Orang yang tidak memiliki harta dan tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya)
- Miskin (Orang yang memiliki harta namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya)
- Amil (Orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat)
- Muallaf (Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya)
- Riqab (Budak yang ingin memerdekakan dirinya)
- Gharimin (Orang yang memiliki hutang untuk keperluan yang halal dan tidak mampu membayarnya)
- Fi Sabilillah (Orang yang berjuang di jalan Allah)
- Ibnu Sabil (Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanannya)
(nur)





