Rp50 Triliun untuk THR ASN, Ini Jadwal Pencairan dan Rincian Besarannya 

News86 views

KABAR MADURA | Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN) 2025 akan segera diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, THR direncanakan cair paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.

Apabila Hari Raya Idulfitri 2025 jatuh pada 30 Maret, maka THR bagi ASN kemungkinan akan dicairkan paling cepat pada Senin, 10 Maret 2025.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Bidang Perekonomian, percepatan pencairan THR bagi ASN dilakukan guna meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, juga diharapkan bisa memperkuat domestik, dan mendorong perputaran ekonomi serta mendorong stabilitas makro ekonomi.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Pastikan PPPK Aman, Tak Ada Pemutusan Kontrak Meski Ada Efisiensi Anggaran

Tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk THR ASN, baik PNS ataupun PPPK. Alokasi tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu, yang hanya Rp48,7 triliun.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Besaran THR PNS terdiri dari beberapa komponen, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kerja.

Berikut rincian besaran THR untuk beberapa kategori sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024:

  • Pejabat eselon dan pejabat ASN setara
    1. Eselon I: Rp20.738.550
    2. Eselon II: Rp16.262.400
    3. Eselon III: Rp11.535.300
    4. Eselon IV: Rp8.844.150
  • Pegawai ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja
    1. SD/ SMP: Rp3.571.050 – Rp4.210.500
    2. SMA/ Diploma: Rp4.089.750 – Rp4.884.600
    3. Diploma II/ III: Rp4.573.800 – Rp5.436.900
    4. Strata I/ Diploma IV: Rp5.492.550 – Rp6.521.550
    5. Strata II/ III: Rp6.470.100 – Rp7.542.150
  • Pimpinan dan anggota lembaga non struktural 
    1. Ketua/ kepala: Rp26.299.000
    2. Wakil ketua: Rp24.721.200
    3. Sekretaris/ anggota: Rp23.420.250
Baca Juga:  Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, Pemkab Pamekasan Berpotensi Setop Rekrutmen Baru

(nur)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *