KABAR MADURA | Malangnya nasib keluarga Zainol Hayat, warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep. Zainol meninggal di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep dan keluarga menjadi objek pemerasan oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Cerita itu disampaikan oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Front Pejuang Keadilan (FPK) Sumenep Abd. Halim sewaktu menggelar aksi seruan moral di depan kantor Kejari Sumenep, Sabtu (8/6/2024) malam. Aksi seruan moral tersebut dalam rangka mengenang tujuh hari meninggalnya Zainol Hayat.
Aksi yang diikuti puluhan massa itu dibuka dengan pembacaan surat Yasin, tahlil dan doa bersama. Mereka sangat kecewa dengan perilaku aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kejari Sumenep.
“Ini ungkapan kekecewaan kami kepada oknum jaksa Kejari Sumenep yang telah berani meminta uang kepada keluarga almarhum Zainol demi meringankan beban hukuman,” kata dia.
Halim menyebut, oknum jaksa itu memiliki jabatan cukup tinggi di Kejari Sumenep. Nominal uang yang diminta kepada keluarga korban itu tidak sedikit, yakni sebesar Rp30 juta. Pemerasan itu dilakukan kepada Moh. Rofi’ie, ayah dari Zainol Hayat.
“Ini jelas mencederai penegakan hukum di ujung timur Pulau Madura ini,” tegas Halim.
Jumlah tersebut terlalu besar bagi keluarga Zainol, karena harus didapat dengan cara utang ke tetangga dan kerabatnya. Bahkan, uang dari hasil utang itu hanya terkumpul sekitar Rp22 juta.
Tragisnya lagi, uang senilai Rp22 juta itu terkumpul dalam pecahan Rp2 ribu dan Rp5 ribu. Sehingga Rofi’ie diperintahkan untuk menukar dulu ke bank sebelum diberikan kepada oknum jaksa tersebut.
Menurut Halim, oknum jaksa tersebut melanggar pasal 368 KUHP mengenai pemerasan sekaligus melanggar pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Larangan Penyalahgunaan Wewenang.
“Ini isu sudah hampir sepekan beredar di publik, Kejari Sumenep tidak ada upaya meluruskan isu tersebut, terkesan bungkam hingga saat ini,” imbuhnya.
Penderitaan keluarga Zainol tidak hanya itu, karena meninggalnya Zainol bertepatan dengan hari ke-40 meninggalnya ibu kandungnya. Padahal Zainol tidak mempunyai riwayat penyakit kronis sebelumnya.
“Lengkap penderitaan pak Rofi’ie, masih menjadi objek pemerasan oknum jaksa, kan ini tidak manusiawi,” papar Halim.
Dalam aksi tersebut, Halim juga menuntut Kejari Sumenep menyatakan sikap dalam 3×24 jam mengenai dugaan pemerasan oleh oknum jaksa tersebut.
“Keluarga korban juga sudah didatangi orang Kejari Sumenep untuk diklarifikasi katanya, kami akan kawal terus kasus memalukan ini,” pungkasnya.
Sayangnya, aksi tersebut tidak ditanggapi pihak Kejari Sumenep. Tidak seorang pun dari Korps Adhyaksa itu yang menemui peserta aksi. Bahkan Kabar Madura mencoba konfirmasi ke Kasi Intel Kejari Sumenep juga tidak direspon.
Pewarta: Moh. Rozin
Redaktur: Wawan A. Husna





