KABAR MADURA | Sepanjang 2024 lalu, terdapat 394 perkara pidana umum yang dilimpahkan dari Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Namun, dari jumlah perkara tersebut, 130 di antaranya belum dilimpahkan ke pengadilan karena belum dinyatakan P21.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pamekasan Benny Nugroho Sadhi mengatakan, kasus tersebut seperti pencurian, penyalahgunaan narkotika, dan yang kaitannya dengan anak, serta perkara lainnya. Sedangkan pada 2025 ini, sudah ada 8 perkara yang dilimpahkan ke Kejari Pamekasan.
“Jadi ada beberapa kasus yang masih berlanjut di 2025, karena sedang dalam proses hukum,” paparnya, Rabu (15/1/2024).
Dari 394 perkara tersebut, 264 perkara perkara dinyatakan P21 kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Namun sepanjang 2024, ada tambahan 2 perkara sisa dari 2023 yang juga ikut dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian, terdapat 266 perkara P21 yang dilimpahkan dan sudah disidangkan di tahun 2024.
Dari 266 perkara yang telah disidangkan tersebut, yang telah diputus di pengadilan tingkat pertama pada tahun 2024 sebanyak 227 perkara. Namun dari jumlah tersebut, baru 221 yang inkrah, karena ada 19 perkara yang mengajukan banding dan 7 perkara kasasi, dan belum mendapat putusan.
Selain 221 perkara, juga ada tambahan 24 kasus tipiring yang telah inkrah di pengadilan tingkat pertama. Sehingga yang telah dieksekusi sebanyak 245 perkara. (rul/waw)





