Sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menjerat lima orang dalam kasus peredaran rokok ilegal. Sayangnya, kelimanya bukan pelaku yang mengedarkan rokok ilegal asal Madura. Mereka mendatangkan rokok batangan dari luar Madura kemudian dikemas di Madura, lalu diedarkan kembali ke luar Madura.
Kejari Pamekasan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.