Keluarga Korban KDRT di Sumenep Menduga Ada Keterlibatan Pihak Lain yang Akibatkan Meninggalnya Nihayatus Sa’adah

News204 views

KABAR MADURA | Keluarga Nihayatus Sa’adah (27), korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga meninggal dunia, meminta Polres Sumenep mengembangkan penyelidikan.

Alasan pihak keluarga, ada fakta yang terungkap bahwa penganiayaan itu sudah sering dilakukan suaminya, atau tersangka. Bahkan, kekerasan itu terjadi sejak sebelum menikah, baik dimaki, dihujat, bahkan dicekik.

“Ini biar tidak terjadi serupa, kasus KDRT yang hingga meninggal harus benar-benar menjadi atensi, jangan sampai masyarakat curiga dengan kinerja kepolisian,” kata Siddik, kuasa hukum keluarga korban.

Alasan lainnya, kasus tersebut menjadi perhatian publik dan diduga Polres Sumenep kurang serius menanganinya, karena perkaranya sudah dilaporkan sejak Juni lalu. Saat itu, korban yang tinggal dengan suaminya di Kecamatan Batang-Batang, pulang ke rumah orang tuanya di Kecamatan Lenteng.

Mengetahui anaknya pulang dengan sejumlah luka lebam, akhirnya Sujoto melaporkan menantunya ke Polres Sumenep. Namun tidak ada penangkapan setelah dilaporkan. Hingga akhirnya pasangan suami istri ini kembali rujuk dan korban pulang ke rumah suaminya.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Sehingga keluarga korban ingin penelusuran lebih dalam, karena ada dugaan keterlibatan pihak-pihak lain seperti keluarga maupun lainnya. Dasarnya, pada saat laporan pertama, tersangka bersama beberapa orang diduga berupaya menculik korban. Sehingga penyidik diharapkan tidak hanya percaya begitu saja keterangan tersangka.

”Keterlibatan keluarga dan pihak-pihak rumah itu sangat kental sekali. Masak, saat dicekik atau dianiaya mereka tidak mendengar.  Jadi perlu dikembangkan oleh penyidik Polres Sumenep itu,” tegas Siddik.

Dia juga meminta proses hukum benar-benar dilakukan secara profesional dan transparan kepada publik.

“Kan malu sendiri pihak kepolisian, awalnya ketika diklarifikasi berdasarkan pengakuan tersangka, motifnya karena tidak melayani hubungan badan. Kalau kami mengungkap fakta-fakta baru apa nanti yang akan dibantahkan ke kepolisian,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan bahwa pada pelaporan yang pertama, pihaknya sudah menangani dengan memanggil kedua belah pihak, baik itu pelapor maupun terlapor. Akan tetapi keduanya tidak memenuhi panggilannya.

”Sudah kami tidak tindak lanjuti laporan itu. Tapi korban dan pelapor tidak hadir,” kata AKP Widi.

Laporan awal ke Polres Sumenep pada Juni 2024 dilakukan ayah korban, Sujoto.  Laporan itu dilakukan karena menduga anaknya dianiaya oleh suaminya. Yakni dipukul dan dicekik. Hingga mengalami lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher.

Setelah sembuh, pada September lalu korban kembali berada di rumah suaminya. Namun pada 4 Oktober sekitar pukul 01.00 korban kembali cekcok mulut dengan suaminya. Suaminya diduga kalap dan melakukan KDRT kembali dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan kanan dan menyebabkan mata sebelah kanan korban memar. Hingga akhirnya pada 5 Oktober korban dinyatakan meninggal dunia. (ara/waw)

 

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *