KABARMADURA.ID | SAMPANG-Kementerian Agama (Kemenag) Sampang mengadakan Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PPKPM) 2023 di Aula Kantor Kemenag setempat, Senin (27/11/2023). Kegiatan tersebut dalam rangka upaya perbaikan dan peningkatan kualitas kinerja pengawas madrasah secara berkelanjutan.
PPKM 2023 ini melibatkan 73 pengawas raudhatul athfal (RA) dan madrasah di bawah lingkungan Kemenag Sampang.
Kepala Kemenag Sampang Abdul Wafi mengatakan, dalam penilaian kinerja pengawas madrasah itu ada beberapa aspek dengan mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012, di antaranya penyusunan pelaksanaan program pengawasan, evaluasi hasil pengawasan, dan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala madrasah.
Tujuan penilaian kinerja pengawas madrasah ini adalah untuk memperoleh informasi kinerja pengawas berdasarkan hasil evaluasi dalam melaksanakan tugas-tugas kepengawasan serta menghimpun data kinerja untuk mewujudkan pengawas madrasah yang profesional dan bermartabat.
“Selain itu, penilaian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kinerja pengawas dalam siklus tahunan, sehingga dapat diperoleh gambaran umum kinerja pengawas sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam peningkatan mutu kinerja pengawas madrasah secara nasional,” jelas Abdul Wafi saat memberikan sambutan.
Sementara Ketua Panitia PPKPM Wahyu menyampaikan harapan agar penilaian kinerja pengawas madrasah ini bermanfaat untuk menentukan nilai kinerja pengawas madrasah sebagai dasar menentukan kenaikan pangkat dan golongan, serta dapat menjadi acuan dalam melakukan kemitraan (partnership) untuk peningkatan kualitas pendidikan bagi madrasah binaan.
“Diharapkan bermanfaat menentukan capaian hasil pelaksanaan kinerja yang telah dilakukan pengawas selama satu tahun sebagai bagian dari evaluasi diri dalam rangka perbaikan dan peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan manfaat lainnya,” tegas Wahyu..
Penilaian kinerja pengawas madrasah ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian, yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang ada, yakni sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, menyeluruh, sistematis, beracuan dan akuntabel.
Pewarta: Subhan
Redaktur: Sule Sulaiman