KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Setelah dilakukan inventarisasi ditemukan 996 warga tidak lagi masuk sebagai kepesertaan program Penerima Bantuan Iuran Negara (PBIN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebab sudah tidak layak sebagai penerima. Sehingga secara otomatis dikeluarkan dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan Herman Hidayat Santoso, melalui Staf Pengelola Rencana Sosial dan Kesehatan Andi Purwanto mengatakan, kewenangan untuk memasukan dan mengeluarkan warga dari kepesertaan PBIN BPJS Kesehatan menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
“Setiap bulan kami melakukan verifikasi dan validasi (verval) kepesertaan DTKS khususnya bagi peserta PBIN, jadi kami melakukan evaluasi yang meninggal dan tidak layak masuk DTKS, artinya sudah kaya dan sudah menjadi abdi negara maupun sudah memperoleh upah di atas upah minimum kabupaten (UMK),” ujarnya kepada Kabar Madura, Selasa (17/10/2023),
Dari 996 warga yang dihapus meliputi, 205 orang meninggal dunia, 151 warga yang dikeluarkan dari DTKS lantaran sudah memiliki kehidupan yang layak dan 233 orang sudah pindah segmen atau mereka sudah pindah kepada yang berbayar, baik yang ditanggung tempat mereka bekerja, maupun yang bayar secara mandiri.
“Seperti yang kami ketahui, untuk yang tidak masuk DTKS itu mereka sudah mampu secara ekonomi, PNS harus dihapus, perangkat desa harus dihapus, guru penerima sertifikasi harus dihapus, itu termasuk keluarga,” jelasnya.
Sedangkan dari sejumlah peserta yang dikeluarkan, ada 417 orang yang tercantum data ganda di PBIN. Sehingga setelah dilakukan analisis data, dikeluarkan sebagai peserta PBIN. “Untuk data yang ganda bisa dilihat dari nomor induk kependudukan (NIK)-nya,” tegasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Totok Iswanto