KABAR MADURA | Menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur nonprosedural atau ilegal masih menjadi pilihan sebagian masyarakat Bangkalan di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan di dalam negeri.
Kondisi tersebut memicu berbagai risiko. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bangkalan Jemmi Tria Sukmana mengatakan, jalur nonprosedural sangat berbahaya karena tidak adanya jaminan keselamatan. Selain itu, tingginya potensi eksploitasi menjadi ancaman nyata bagi para pekerja yang memilih jalur ilegal.
Fenomena keberangkatan PMI ilegal hingga kini masih menjadi persoalan serius. Jemmi menilai, faktor ekonomi yang mendesak menjadi salah satu alasan utama masyarakat nekat bekerja ke luar negeri tanpa dokumen resmi.
“Yang memilih berangkat tidak lain karena desakan keadaan, dan itu tidak bisa dipungkiri,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Padahal, di balik kemudahan itu tersimpan risiko besar. PMI ilegal rentan menjadi korban penipuan, perdagangan orang, kekerasan fisik maupun psikis, serta tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai di negara tujuan.
“Kalau berangkat tidak melalui prosedur resmi, maka negara sangat terbatas dalam memberikan perlindungan. Ini yang sering tidak dipahami masyarakat,” tambahnya.
Jemmi menjelaskan, jalur resmi bukan sekadar formalitas administratif. Dalam skema tersebut, calon PMI akan mendapatkan pembekalan keterampilan, kejelasan kontrak kerja, hingga jaminan perlindungan hukum selama bekerja di luar negeri.
Sebaliknya, PMI ilegal tidak memiliki dokumen lengkap, bahkan kerap tidak mengetahui secara pasti jenis pekerjaan serta kondisi kerja yang akan dihadapi. Situasi ini membuat mereka berada dalam posisi sangat rentan ketika menghadapi masalah di negara tujuan.
“Ketika terjadi persoalan, seperti gaji tidak dibayar atau kekerasan, mereka sulit mendapatkan bantuan, karena statusnya tidak jelas, dan kami tidak men-tracking,” ungkapnya.
Disnaker Bangkalan membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar memperoleh informasi yang benar terkait prosedur dan mekanisme yang harus ditempuh.
Upaya pengentasan PMI ilegal, menurut pria asal Surabaya itu, juga dilakukan melalui sosialisasi dan pelatihan guna memutus rantai keberangkatan ilegal pada generasi berikutnya.
“Terutama di kalangan siswa SMK yang memang jadi kewenangan kami dalam mengakomodir calon pekerja. Selain mengadakan pelatihan, kami siap mencarikan penempatan kerja baik di dalam atau luar negeri,” paparnya.
Sementara itu, Anas, warga Desa Banyoneng Laok, Kecamatan Geger, menyebut ada warga setempat yang dideportasi dari Malaysia pada Maret lalu sebagai PMI ilegal dan sempat menjalani kurungan di sana.
“Iya ada, yang saya tau ada satu, namanya Abdurrahman,” tuturnya. (fik/zul)





