KABARMDURA.ID | PAMEKASAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan menyampaikan sosialisasi seputar tahapan dan kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Sosialisasi itu disampaikan kepada sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat.
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Pamekasan Fathor Rachman mengatakan, poin yang ditekankan dalam sosialisasi itu berupa tahapan-tahapan menjelang pemilu dan aturan-aturan kampanye, seperti jadwal tahapan pemilu dan waktu kampanye beserta dengan aturannya.
“Sosialisasinya tentang tahapan pemilu, Jadawal tahapannya seperti apa. Menjelang hari H, apa saja tahapannya dan kampanyenya mulai kapan,” jelasnya kepada Kabar Madura, Senin (6/11/2023).
Selain itu, dalam sosialisasi itu juga disinggung soal netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi pemilu. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut Fathor, para ASN dilarang ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut PNS, dilarang sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, dan beberapa poin larangan penting lainnya.
“Di sosialisasi itu KPU sebagai narasumber. Itu yang mengadakan sekretariat daerah. Ada dari Bawaslu juga, yang bahas soal netralitas ASN,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Fathor mengungkapkan, pihaknya masih belum menentukan titik lokasi untuk fasilitasi pemasangan alat peraga kampanye, sebab masih menunggu titik lokasi dari PPK dan PPS.
“Nantinya akan dilakukan dengan partai politik yang bersangkutan untuk menentukan titik lokasi fasilitasi pemasangan APK,” tukas Fathor.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman