KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Penyelenggara pemilihan umum (pemilu) 2024, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan belum memperoleh tersentuh pelayanan jaminan keselamatan kerja dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sebab kelembagaan tersebut belum mengajukan pembuatan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Anita Ardhiana, Rabu (6/12/2023).
Menurutnya, penyelenggara pemilu yang dimaksud meliputi, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Selama ini sering komunikasi dengan KPU Pamekasan berkenaan dengan kepesertaan penyelenggara di tingkat kecamatan hingga desa. Hanya saja, belum ada niatan dari KPU untuk mengurus setiap penyelenggara agar menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Padahal mengenai biaya untuk memperoleh jaminan kerja atau kartu BPJS Ketenagakerjaan ini sudah dibicarakan. Mulai dari pendapatan penyelenggara tingkat bawah hingga kabupaten, semuanya itu sekitar Rp300 juta dengan iuran per bulan Rp11.500, hanya saja belum ada niatan dari KPU,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Pihaknya menuturkan, secara umum BPJS Ketenagakerjaan cukup penting untuk semua pekerja. Sebab fungsi atau manfaat dari adanya kartu tersebut tidak lain hanya sebagai antisipasi terjadinya kecelakaan kerja. Melalui kartu BPJS Ketenagakerjaan paling tidak mampu meringankan beban biaya ketika terkena musibah pada saat bekerja. “Jadi ketika kena musibah tidak perlu khawatir mengenai pembiayaan, karena sudah ditanggung oleh kami,” tuturnya.
Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) serta Sumber Daya Manusia (SDM) Komisioner KPU Pamekasan Fathor Rachman mengaku sudah menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan. Hingga saat ini menunggu tahap penyelesaian atau babak akhir dari sebuah koordinasi tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi biaya keseluruhan dalam pembuatan BPJS Ketenagakerjaan ini berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 ditanggung oleh pemerintah daerah. Bahkan kami sudah mengirim data ke BPJS Ketenagakerjaan,” responnya.
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Totok Iswanto