KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Selama dua tahun terakhir belum menemukan perbuatan yang melanggar syariat agama maupun peraturan daerah (perda). Dari seluruh jumlah kos-kosan di Pamekasan yakni, sekitar 200 kos-kosan belum menemukan perbuatan mesum maupun zina. Kondisi itu diketahui berdasar operasi rumah kos dan penginapan. Hal ini diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penyelidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan Mo. Hasanurrahman, Rabu (6/12/2023).
Menurutnya, pelaksanaan operasi rumah kos maupun penginapan melibatkan bidang ketertiban umum dan ketentuan perlindungan masyarakat (Trantibum Linmas). Razia ratusan rumah kos maupun penginapan meliputi, hotel, losmen dan rumah kos. Dalam seminggu giat operasi digelar tiga kali. Secara umum, kegiatan operasi merupakan agenda tahunan atau kegiatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan.
“Intinya, program ini akan terus berlanjut. Apalagi sudah mendekati akhir tahun. Dimana ketika menjelang akhir tahun giat operasi semakin dioptimalkan. Semua rumah kos mulai dari kos-kosan mahasiswa hingga karyawan kami sisir,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Pihaknya menegaskan, apabila ditemukan adanya tindakan yang melanggar ketentraman lingkungan, maka secara otomatis harus siap menerima sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Secara umum, terdapat beberapa sanksi yang akan diberlakukan bagi pelanggar perda. Pertama, pembinaan, kedua penahanan hingga adanya pihak-pihak dan ketiga sanksi pidana.
“Pidana ini bisa berlaku apabila dari salah satu pihak tidak terima atas perbuatan tidak senonoh ini. Intinya, kami hanya menjaga lingkungan aman dari segala bentuk kejadian yang mencoreng nama baik daerah dengan slogan Bumi Gerbang Salam,” tegasnya.
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Totok Iswanto





