KABAR MADURA | Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Muhammadiyah (LBH APMU) Sampang mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak bersikap represif dalam mengawal aksi demonstrasi masyarakat maupun mahasiswa.
Seruan ini disampaikan menyusul penangkapan satu orang saat aksi unjuk rasa Cipayung Plus di Sampang, Minggu (31/8/2025).
Direktur LBH APMU Sampang Abdul Halim menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Aparat harus memahami bahwa demonstrasi adalah ruang demokrasi yang sah. Selama dilakukan sesuai aturan, tidak boleh ada tindakan kekerasan atau pembatasan yang melanggar hukum,” katanya, Senin (1/9/2025).
Menurutnya, sikap represif justru merusak citra aparat sekaligus berpotensi melanggar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945.
“Tugas aparat adalah mengayomi, bukan menakut-nakuti rakyat. Jika aspirasi dibungkam dengan kekerasan, maka itu bertentangan dengan prinsip negara hukum,” jelasnya.
Halim menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan dialogis dalam menghadapi aksi unjuk rasa.
“Meskipun situasi penyampaian aspirasi diwarnai aksi saling mendorong, selama dalam batas wajar APH harus mengawal aspirasi masyarakat dengan bijak. Dialog terbuka akan lebih efektif ketimbang penggunaan kekuatan yang berlebihan,” tegasnya.
Halim memastikan, LBH APMU Sampang siap memberikan pendampingan hukum bagi warga atau mahasiswa yang merasa dirugikan akibat tindakan aparat.
“Kami terbuka terhadap mahasiswa dan masyarakat yang merasa dirugikan oleh APH saat menyampaikan pendapat, dan semua laporan akan kami proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa perlu biaya sepeserpun,” tandasnya.
Selain itu, Halim mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas saat berunjuk rasa.
“Saya berharap semua masyarakat dapat menahan emosi dan tidak ada lagi pengrusakan pada fasilitas umum. Perlu diingat, segala tindakan anarkis saat menyampaikan aspirasi merupakan pelanggaran hukum,” harapnya. (yan/din)





