KABAR MADURA | Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang Agus Husnul Yakin pertanyakan tindak lanjut rencana penarikan pajak bagi pedagang kaki lima (PKL). Seperti yang direncanakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menerapkan penarikan pajak 5 persen bagi PKL dengan omzet di atas Rp5 juta per bulan.
Agus Husnul Yakin mendesak pemerintah daerah agar lebih cepat dalam menjalankan kegiatan yang sudah menjadi program kerjanya. Dia juga mendorong dinas terkait untuk segera mempercepat agenda sosialisasi kepada PKL, sehingga penarikan pajak PKL itu dapat disegerakan.
“Kami minta agar segera ada langkah kongkrit dan kejelasan untuk rencana penarikan pajak PKL ini, segera adakan kegiatan sosialisasi kepada para PKL ini,” ujar politisi senior dari Partai Bulan Bintang (PBB) Sampang itu.
Dia juga mengingatkan agar pemerintah daerah dalam melaksanakan rencana penarikan pajak PKL tersebut tidak luput dari sasaran, karena para wajib pajak yang dikenakan merupakan para PKL dengan omzetnya di atas Rp5 juta, maka harus berhati-hati dalam menentukan sasaran pajak tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang Moh Heldiyas Setya Risanto menerangkan bahwa pemkab berencana menerapkan kebijakan itu di tahun 2024 ini.
Sayangnya, rencana tersebut belum bisa dijalankan lantaran belum mendata jumlah PKL se-Sampang beserta omsetnya. Selain itu, juga karena rencana sosialisasi yang semula diagendakan Januari lalu juga masih tertunda.
Rencana sosialisasi ketentuan pajak PKL itu akan dikemas dengan mengundang perwakilan dari paguyuban PKL karena pajak itu tidak lantas dikenakan kepada semua PKL. Selain itu pajak PKL merupakan penarikan pajak dari jenis pajak barang jasa tertentu. Hanya saja pihaknya berdalih masih disibukkan dengan kegiatan dinas lainnya.
“Memang belum dijalankan, karena rencana sosialisasi kepada PKL ini masih ditunda. Maka untuk pajak PKL di Januari ini belum ada yang kami terima,” ulasnya.
Pewarta: Subhan
Redaktur: Wawan A. Husna